PT Kramayuda Sapta Bayar Utang PBB ke Pemkot Pangkalpinang

  • Share

Pangkalpinang,Asatuonline.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, menyaksikan PT Kramayudha Sapta membayar hutang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), sebesar Rp 2.052.535.000, kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang,Kamis (10/06)

Budiyanto selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Pangkalpinang mengatakan, PT Kramayuda Sapta sejak tahun 2009 tidak membayar PBB jadi totalnya dua milyar lebih.

“Uang sebesar dua milyar lebih tersebut merupakan pembayar tungakan PBB PT Kramayuda Sapta sejak tahun 2009,” ujarnya.

Penyerahan uang itu diterima oleh Bakueda Kota Pangkalpinang.

“Ini merupakan hutang PBB tersebut merupakan hutang sejak tahun 2009.kami sudah berulang kali melayangkan surat teguran kepada PT Kramayuda Sapta untuk segera membayarkan utang PBB tersebut namun mereka belum mau membayar,” katanya.

Ryan Sumartha Syamsu selaku Kasi Inteljen Kejari Kota Pangkalpinang mengatakan, PT Kramayuda Sapta baru menyerahkan hutang PBB tersebut setelah adanya kerja sama anatara Kejari dengan Pemkot Kota Pangkalpinang membentuk Pejuang Pendataan Asli Daerah (PENDEKAR) Kota Pangkalpinang.

“Hutang PBB tersebut di serahkan Pemkot Pangkalpinang di wakili Bakueda Kota Pangkalpinang kepada pihak Bank Sumsel Babel untuk dilakukan perhitungan kesesuaian nominal uang yang selanjutnya di setorkan ke kas daerah Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.(HR).

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *