Bangka, Asatuonline.id– Melonjaknya harga Pasir Timah memang membuat masyarakat Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) merasa senang dan bahagia.
Pasalnya dengan harga jual Pasir Timah basah mencapai harga diatas Rp 200.000,00 per Kilogram, itu akan meningkatkan penghasilan warga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan menambang.
Namun, untuk membuka tambang Timah itu ada aturannya, tidak bisa dengan seenaknya membuka tambang Timah.
Aturannya adalah Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Presiden Jokowi menandatangani UU baru ini pada 10 Juni 2020 lalu.
Selain itu ada juga aturan tentang
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada Rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Ciri utama dari IPR adalah luas wilayah dan investasi yang memiliki batasan tertentu.
Dari semua aturan diatas, tidak ada aturan yang membolehkan membuka tambang Timah didalam perkampungan warga, walau lahan tambang itu milik pribadi.
Dalam pantauan awak media asatuonline.id di Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 12.30 Wib, ditemukan adanya aktifitas pertambangan Timah di perkampungan warga Desa Merawang.
Pemilik Tambang belum diketahui, namun pengakuan Ibu-Ibu salah seorang warga Desa Merawang yang tidak mau menyebutkan namanya, tambang tersebut diduga milik warga Desa Rebo.
” Tidak tau tambang siapa, informasinya milik warga Desa Rebo. Karena tanah itu miliknya, namun sangat disayangkan, mereka menambang di perkampungan, tolong informasikan kepada pihak berwajib, biar ada tindakan,” ujar Ibu tersebut.
Sementara itu Kapolsek Merawang AKP Alief Rakhman Banyu Aji, mengucapkan terima kasih atas informasi dari awak media terkait keberadaan tambang di perkampungan warga tersebut dan akan mengecek kelokasi.
“Makasih infonya pak kami cek,” terang Kapolsek Merawang singkat..(mn)