Bangka Tengah, Asatuonline.id– Pencuri Handphone (HP), Ubek (19) dibekuk tim Tupai Polres Bangka Tengah (Bateng) bersama anggota Polsek lubuk besar di salah satu rumah warga Desa Lubuk Besar.
Kasat Reskrim, AKP Rais muin seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo mengatakan penangkapan pelaku Sandi alias Ubek alias Bot warga Desa Lubuk besar berawal adanya laporan warga menyebutkan Ubek memiliki HP Oppo Reno 4 warna hitam tanpa kotak.
“Akhirnya, Rabu (9/6) sekira pukul 15.30 Wib, kami mendatangi salah satu rumah warga tempat dimana pelaku sedang singgah. Disana kami periksa HP yang di pegang, ternyata benar bahwa HP itu milik korban bernama Bustanto (40) warga Dusun B1 Desa Lubuk besar. Saat itu juga pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Bateng,” ungkap Rais, Rabu (9/6).
Rais menceritakan kronilogis pencurian HP terjadi pada jum’at (22/1) sekira pukul 00.30 wib. Pelaku Ubek mendatangi rumah korban, lalu memasukan tangannya melalui jendela yang terkunci. Melalui sela-sela jendela berteralis besi itu pelaku berhasil mengambil HP Oppo reno 4 F warna hitam.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4,3 juta,” ulasnya.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan harus mempertanggung jawabkannya dimata hukum,” pungkas AKP Rais..(mn)