Banten, Asatuonline.id – Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Banten akhirnya resmi dipindahkan ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) dari sebelumnya ditempatkan di bank bjb.
Kepastian ini didapatkan setelah Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan 2 surat keputusan pada hari ini, Jumat (28/5/2021). Keputusan yang dimaksud adalah SK Gubernur Nomor 580/Kep.126-huk/2021 Tentang Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun keputusan satu lagi adalah SK Gubernur Nomor 583/Kep.127-huk/2021 Tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Cabang Khusus Serang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan mengenai 2 SK tersebut.
“Siap. Benar,” ujar Rina melalui pesan singkat”
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin juga membenarkan hal yang sama. “Iya betul, tadi ada serah terimanya untuk kedua SK tersebut,” ujar Agus melalui sambungan telepon.
Berbekal keputusan tersebut, Kas Daerah Banten segera dipindahkan ke Bank Banten secara bertahap. Agus tak lupa mengucapkan terima kasih kepad Pemprov Banten yang kembali memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada pihaknya.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten karena telah memberikan kepercayaannya kembali pada Bank Banten untuk menjadi tempat pengelolaan RKUD Provinsi Banten. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten, kami optimis untuk segera mencetak laba dan memberikan kontribusi yang jauh lebih besar demi kemajuan Provinsi Banten,” ungkap Agus.
(Dyt)