Pangkalpinang, Asatuonline.id – John Adrianza mantan Kepala Seksi Hubungan Hukum Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah dijebloskan penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) ke Penjara, Kamis (27/5).
John Adrianza dititipkan di Sel Tahanan Mapolda Bangka Belitung. John disangkakan jaksa karena menerima sejumlah uang dan janji dari terdakwa utama Aloy dalam kasus mega korupsi BRI Pangkalpinang.
Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa mengatakan penahanan John terkait dengan pembuatan sertifikat tanah guna agunan kredit modal kerja (KMK) PT Bank Rakyat Indonesia.
Dimana Jon juga dinilai telah menerima sejumlah uang kurang lebih Rp 500 juta dalam pembuatan sertifikat dari mafia besar Aloy.
“Peran tersangka JA sebagai Seksi Hubungan Hukum ATR/BPN Bangka Tengah untuk menerbitkan sertifikat hak milik dari setiap agunan yang dimohonkan dari Sugianto als Aloy,” kata Winawa yang turut didampingi kasi Penyidikan Himawan dan Kasi Eksekusi Samhori.
Terpisah penasehat hukum Rafiqkhan Illahi tadi malam usai penahanan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
Hanya saja pihaknya menuntut keadilan dari pihak penyidik supaya dapat melakukan penegakan hukum secara adil dan komprehensif.
Uang Korupsi Mengalir Juga kepimpinan
Terutama terkait dengan aliran duit yang diterima klienya dari Aloy yang disebutnya ternyata turut mengalir kepada pimpinan BPN Bangka Tengah, yakni Maulana Arbani.
“Klien kami sudah beriktikat baik, dengan mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik. Namun terlepas dari itu semua klien kami tidak menikmati sendiri tetapi ada sejumlah uang juga diserahkan kepada pimpinanya saat itu. Nah itu, penyidik yang dapat mendalami,” tandas Rafiqkhan.
Ditambahkan oleh Ketut Winawa, terkait Maulana Arbani, penyidik akan mendalami peranya lebih lanjut dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar itu. Namun yang jelas Maulana Arbani juga turut mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya dari John itu..(mn)