Cilegon, Asatuonline.id – Penangkapan pengguna Tembakau Gorila oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, Rabu, (26/05/2021)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk.SH yang di wakili Kasat Reserse Narkoba Akp Dedi Mirza S.I.K menjelaskan bahwa Pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira jam 22.00 WIB Di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah ditangkap seorang Laki – laki yang mengaku bernama GAP (19) warga Tamansari Merak
“Pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla yang dibungkus kaos warna hitam didalam sebuah paket J&T dengan nama penerima Ciko Pratama yang disimpan di atas meja dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla yang disimpan di kantong celana panjang Jeans yang tersangka gunakan. Kemudian tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut,” terang Dedy Mirza
Kasat Narkoba Dedy Mirza yang juga pernah menjabat Kapolsek Jawilan mengatakan bahwa Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis Tembakau Gorilla dengan berat kotor 2,78 gram,
“Barang bukti berupa1 (satu) bungkus palstic warna merah kertas warna putih yang didalam nya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Gorilla dengan berat kotor 2, 78 gram,1 (satu) buah kaos warna hitam,1 (satu) buah celana panjang Jeans,sebuah paket J&T dengan nama penerima CP sudah kita amankan,” ungkap Dedy
Di tempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba Ipda Supriyono S.H mengatakan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI no. 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 Tahun sampai 20 tahun
“Pasal yang kita sangkakaan terhadap tersangka yaitu UU tentang Narkotika Permenkes RI no 04 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 Tahun penjara,” tegas Ipda Supriyono
(Hidayat)