Pangkalpinang, Deteksionline.com– Dalam penjelasannya kepada Asatuonline.id melalui Juru Bicaranya Rian, Kepala
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Bangka Belitung Henrico menyebutkan, lamanya rentan waktu pelaksanaan lelang sampai dengan 6 bulan itu adalah hal biasa, alasannya hal itu pernah terjadi ditempat lain.
“Proses lelang kan dinamik ya Bang…..yang pasti insya’Allah prosesnya mengikuti aturan dan setiap ada permasalahan yang tidak bisa di selesaikan di tingkat Balai akan ditanyakan ke tim Pusat….
Coba di check juga paket-paket di provinsi lain ….akan ditemui paket rentannya 4 s/d 6 bukan terutama paket yang memiliki kompleksitas,” jelas Rian, Selasa (18/5).
Padahal, lamanya rentan waktu pelaksanaan lelang membuat pihak rekanan menjadi rugi, alasannya waktu pelaksanaan pengerjaan proyek menjadi berkurang, apalagi terhadap proyek yang tingkat kesulitan pengerjaan dilapangan sangat berat.
Seperti pada proyek Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang milik SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR (PJSA) Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu dana Rp 32.000.000.000,00,- dan dalam tender selama 6 Bulan dimenangkan oleh PT Dollar Lestari Mandiri dengan nilai pemenang tender Rp 22.006.585.803,85,-
Menurut salah Satu pemborong Asal Jakarta Faisal, permasalahan lelang proyek pembagunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang yang viral sampai ke Jakarta itu tidak terlepas dari ke pemimpinan Kepala BP2JK Babel yang kurang mampu memimpin.
Alasannya menurut Faisal, dengan lamanya waktu lelang yang mencapai 6 Bulan, masa pelaksanaan awal proyek itu awalnya 10 Bulan, sekarang tersisa 6 Bulan. Dengan waktu pelaksaan selama 6 Bulan, sementara Mobilisasi material Batu yang sangat jauh, itu akan menyulitkan pihak rekananan untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
“Waktu 6 Bulan sangat sulit untuk menyelesaikan pekerjaan itu tepat waktu, karena jarak Material Batu sangat jauh,” ujar Faisal.
Selain itu lanjut Faisal, “terhadap kinerja Kepala Balai BP2JK Babel, di karenakan hampir semua paket – paket pekerjaan lambat proses lelangnya sehingga waktu pelaksanaan banyak berkurang..? Dan ini menghambat pembangunan di Bangka Belitung, terbukti peserta yang sudah di nyatakan sebagai pemenang mengundurkan diri,” tambah Faisal kembali.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan pantauan di LPSE Kementerian PUPR, pemenang tender adalah PT Dollar Lestari Mandiri, sementara pemenang yang berkontrak ( yang melaukukan kontrak) adalah PT Cimendang Sakti Kontrakindo dengan nilai Rp 22.398.251.592,00,-. Yang menjadi permasakahan adalah adanya selisih nilai penawaran kontrak sejumlah Rp 400.000.000,00,-
Kemudian, Paket Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang itu adalah paket
Yang waktu tendernya paling lama, sejak 16 Desember 2020 sampai dengan 4 Mei 2021, selama lebih kurang 6 bulan. Itu adalah waktu tender terlama. Hal itu mendakan kinerja Kepala BP2JK Provinsi Bangka Belitung tidak efektif.
Selain itu Paket Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang ini adalah Paket yang memperpanjang jaminan penawaran dan surat penawaran. Harusnya perusahaan yang memperpanjang jaminan penawaran dan surat penawaran sudah menyadari dan pasti sanggup apabila ditetapkan oleh Pokja menjadi pemenang dan aturannya sanggup menanggung semua resiko.
Artinya perusahaan itu serius mengikuti semua prosedur dan sanksi jika mengundurkan diri dan sudah mengetahui resiko – resiko yang bakal didapatkan jika sudah ditetapkan menjadi pemenang, lantas mengundurkan diri setelah diumumkan menjadi pemenang.Resikonya adalah pemberian sanksi Black list dari Pokja BP2JK.
Selanjutnya, Paket Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang ini sudah beberapa kali mengalami Evaluasi ulang seperti pada Paket -Paket yang lain di lelangkan oleh BP2JK Provinsi Bangka Belitung juga mengalami hal yang sama.
Permasalahannya diduga disebabkan kinerja dari BP2JK Provinsi Bangka Belitung yang dipimpin oleh Henrico sebagai Kepala Balai BP2JK Provinsi Bangka Belitung patut dipertanyakan. Akibat dari lamanya masa lelang menyebabkan waktu pelaksanaan proyek menjadi berkurang dan hal itu sangat merugikan rekanan dan menghambat pembangunan di Provinsi Bangka Belitung.
Selain itu banyak kerugian lain yang didapat akibat dari kinerja Kepala BP2JK Provinsi Bangka Belitung yang tidak efektif, seperti terhambatnya pelaksanaan beberapa proyek – proyek strategis, adanya resiko yang bakal didapatkan oleh rekanan jika proyeknya tidak tepat waktu dalam hal pelaksanaannya yaitu denda dan sebagainya.
Kasus ini juga diduga yang menyebabkan PT Dollar Lestari Mandiri mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi pemenang tender, namun PT Dollar Lestari Mandiri lupa bahwa sudah membuat surat pernyataan perpanjangan penawaran dan surat perpanjangan jaminan penawaran yang dikirim ke Ketua Pokja.
Konsekuensinya adalah Pokja BP2JK Provinsi Bangka Belitung wajib memberikan sanksi kepada PT Dollar Lestari Mandiri berupa sanksi Black List.
Sementara itu Heru ST PPK SNVT PJSA Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung menyampaikan, terkait penetapan PT Cimendang Sakti Kontrakindo sebagai pihak yang berkontrak, itu sudah sesuai prosedur dan ada petunjuknya.
” Sesuai prosedur, ” kata Heru, Senin (18/5)
..(mn)