Ada Apa, Pemenang Tender Proyek Pengaman Pantai Penyak adalah PT Dollar, Yang Berkontrak PT Cimendang ???

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id-Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang milik SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR (PJSA) Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu dana Rp 32.000.000.000,00,- dan dalam tender selama 6 Bulan dimenangkan oleh PT Dollar Lestari Mandiri dengan nilai pemenang tender Rp 22.006.585.803,85,- diduga bermasalah.

Pasalnya berdasarkan pantauan di LPSE Kementerian PUPR, pemenang tender adalah PT Dollar Lestari Mandiri, sementara pemenang yang berkontrak ( yang melaukukan kontrak) adalah PT Cimendang Sakti Kontrakindo dengan nilai Rp 22.398.251.592,00,-. Yang menjadi permasakahan adalah adanya selisih nilai penawaran kontrak sejumlah Rp 400.000.000,00,-

Kemudian, Paket Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang itu adalah paket
Yang waktu tendernya paling lama, sejak 16 Desember 2020 sampai dengan 4 Mei 2021, selama lebih kurang 6 bulan. Itu adalah waktu tender terlama. Hal itu mendakan kinerja Kepala BP2JK Provinsi Bangka Belitung tidak efektif.

Selain itu Paket Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang ini adalah Paket yang memperpanjang jaminan penawaran dan surat penawaran. Harusnya perusahaan yang memperpanjang jaminan penawaran dan surat penawaran sudah menyadari dan pasti sanggup apabila ditetapkan oleh Pokja menjadi pemenang dan aturannya sanggup menanggung semua resiko.

Artinya perusahaan itu serius mengikuti semua prosedur dan sanksi jika mengundurkan diri dan sudah mengetahui resiko – resiko yang bakal didapatkan jika sudah ditetapkan menjadi pemenang, lantas mengundurkan diri setelah diumumkan menjadi pemenang.Resikonya adalah pemberian sanksi Black list dari Pokja BP2JK.

Selanjutnya, Paket Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang ini sudah beberapa kali mengalami Evaluasi ulang seperti pada Paket -Paket yang lain di lelangkan oleh BP2JK Provinsi Bangka Belitung juga mengalami hal yang sama.

Permasalahannya diduga disebabkan kinerja dari BP2JK Provinsi Bangka Belitung yang dipimpin oleh Henrico sebagai Kepala Balai BP2JK Provinsi Bangka Belitung patut dipertanyakan. Akibat dari lamanya masa lelang menyebabkan waktu pelaksanaan proyek menjadi berkurang dan hal itu sangat merugikan rekanan dan menghambat pembangunan di Provinsi Bangka Belitung.

Selain itu banyak kerugian lain yang didapat akibat dari kinerja Kepala BP2JK Provinsi Bangka Belitung yang tidak efektif, seperti terhambatnya pelaksanaan beberapa proyek – proyek strategis, adanya resiko yang bakal didapatkan oleh rekanan jika proyeknya tidak tepat waktu dalam hal pelaksanaannya yaitu denda dan sebagainya.

Kasus ini juga diduga yang menyebabkan PT Dollar Lestari Mandiri mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi pemenang tender, namun PT Dollar Lestari Mandiri lupa bahwa sudah membuat surat pernyataan perpanjangan penawaran dan surat perpanjangan jaminan penawaran yang dikirim ke Ketua Pokja.

Konsekuensinya adalah Pokja BP2JK Provinsi Bangka Belitung wajib memberikan sanksi kepada PT Dollar Lestari Mandiri berupa sanksi Black List.

Sementara itu terkait semua dugaan tersebut, Kepala BP2JK Provinsi Bangka Belitung menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas masukan untuk perbaikan kedepannya, terkait proses tender menurut Henrico sudah mengikuti aturan yang berlaku.

“Terimakasih sudah memberikan masukan untuk perbaikan kedepan. InsyaAllah, proses tender sudah mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait penyedia terkontrak sudah menjadi wilayah PPK, silahkan konfirmasi langsung ke PPK,” ungkap Henrico, Senin ( 17/5) melalui pesan Whats App.

Sementara pihak SNVT PJSA Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung melalui Kepala Satuan Kerja ( Satker ) Kalbadri belum memberikan penjelasan terkait hal itu, Kalbadri beralasan itu ranah PPKnya.

“Nanti biar PPK nya yang koordinasi,” terang Kalbadri singkat, Senin (17/5).. (Amin)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *