Pangkalpinang, Asatuonline.id– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menjadwalkan sidang tuntutan atas perkara korupsi dalam pembelian biji timah yang mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah Tbk.
Terdakwa yang akan dituntut tersebut Ali Samsuri selaku kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan Agustino als Agat dan Tayudi selaku direktur Bonekanya si Agat.
Salah satu JPU Benny Harkat membenarkan adanya agenda tuntutan. “Kan pemeriksaan para terdakwa udah usai. Tinggal tuntutanya, paling siang nanti,” ucapnya.
Lika-liku sampai terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembelian biji timah yang mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah Tbk terungkap dengan gamlang dalam dakwaan yang lalu.
Terungkap perkara korupsi berawal dari pertemuan antara terdakwa Ali Samsuri selaku kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan terdakwa Agustino als Agat.
Dalam pertemuan di tahun 2019 itu Ali Samsuri menawarkan kepada Agat supaya mengajukan permohonan sebagai mitra melalui bidang pengawasan tambang dan pengangkutan area 1 Baturusa UPLB.
Gayung pun bersambut.
Bulan April 2019 Agat kembali menemui Ali Samsuri dengan mengatakan rencananya jadi mitra untuk melaksanakan kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan biji timah dalam lokasi PT Timah. Padahal diketahui saat itu, CV Mentari Bangka Sukses (MBS) belum terbentuk.
Sembari itu semua, seorang Agat mulai melaksanakan niat bulusnya dengan membentuk CV MBS itu namun dengan menjadikan seorang direktur boneka yakni terdakwa Tayudi als Ajang. CV MBS itu sendiri didirikan pada tanggal 3 Mei 2019 dengan notaris Ari Wibawa.
Tayudi als Ajang sendiri merupakan orang dekat Agat yang mana sudah 10 tahun bekerjasama.
Terdakwa Ali Samsuri kemudian menyuruh Andika Saputra untuk membuat surat perintah kerja (SPK) kepada CV MBS.
Setelah itu Agat sendiri meminta supaya SPK itu diserahkan kepada sang direktur boneka Tayudi als Ajang sekaligus guna menandatanganinya. Setelah itu SPK yang sudah ditandatangani oleh Tayudi diserahkan Agat kepada Ali Samsuri.
Menariknya lagi, ternyata ada rekayasa lagi terkait SPK itu. Dimana SPK nomor: 017/SHP/UPLB/Tbk/SPK-310/19-S2.4 yang seolah-olah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2019 namun kenyataanya saksi Andika Saputra -staf- mencetak SPK tersebut pada tanggal 17 Mei 2019.
Tidak cukup di situ, terdakwa Ali Samsuri saat menandatangani ternyata dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan surat permohonan sebagai dari CV MBS.
Dalam operasionalnya terdakwa Agat sendiri yang langsung turun tangan.
Dimana Agat ternyata membeli biji timah dari kolektor di luar mitra PT Timah atas arahan dari Ali Samsuri melalui Andika Saputra kemudian menjualnya kepada bidang pengawasan tambang dan pengangkutan area 1 Baturusa UPLB.
Dalam dakwaan diungkapkan sejak bulan Mei 1019, Juni 2019 dan Juli 2019 dengan berat biji timah sebanyak 264,682,29 ton Sn atau 390,756 ton ore (kering) serta telah menerima pembayaran dari PT Timah sebesar Rp 48.026.647.500. Ternyata dari sebanyak jumlah tersebut, terdapat 11 kali pengiriman bijih timah dengan total 50,507,239 ton Sn atau 73,455,830 ton ore yang mengandung/bercampur dengan slag atau terak.
JPU akhirnya berkesimpulan negara telah dirugikan. Adapun penghitungan kerugian Negara tersebut diperoleh dari nilai pembayaran biji timah dari kegiatan borongan pengangkutan SHP biji timah yang mengandung terak berasal dari sebelas partai pengiriman CV Mentari Bangka Sukses kepada PT Timah Tbk melalui PTP area 1 Baturusa selama periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019 setelah dikuringi PPN dan PPh senilai Rp 8.405.326.452,16 dikurangi nilai biji timah yang diolah Unit Metalurgi Muntok Rp 0,00 maka diperoleh kerugian negara sebesar Rp Rp 8.405.326.452,16.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentangn perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..(mn)