Jakarta, Asatuonline.id – Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara diamankan pihak kepolisian.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal menjelaskan kepada awak media bahwa pengemudi itu diamankan lantaran tak mampu menunjukkan surat kendaraan asli.
Hal ini bermula ketika petugas curiga dengan kendaraan Pajero Sport tersebut yang hendak masuk di Gerbang Tol Cawang. Sebab ia tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan yakni SN-45-RSD berwarna biru.
“Tadi di Tol Cawang (diamankan), Gerbang Tol Cawang ya,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Rabu 5 Mei 2021.
Pengemudi mobil berpelat SN-45-RSD itu mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Hal ini diketahui dari barang bukti berupa Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A Negara Kekaisaran Sunda yang disita oleh pihak kepolisian.
Dalam SKM itu turut ditandatangani sendiri oleh Rusdi selaku Jenderal Pertama TKSN atau Imperial Army of Sunda Arhipelago.
Dalam surat itu juga tertulis bahwa SKM berlaku seumur hidup dan tidak hanya berlaku di Indonesia melainkan juga secara international.
Terlihat juga logo bendara yang berbeda dengan bendara merah putih dari SKM yang ditunjukan kepada petugas.
Selain Rusdi, ada satu penumpang lain dalam kendaraan itu yang juga diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5).
Selain itu, polisi juga turut menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterbitkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Akmal menuturkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengusut apakah ada dugaan pidana dalam peristiwa ini.
“Tindak lanjut kami koordinasi dengan rekan-rekan di reserse kriminal (reskrim), untuk mengetahui apa ada tindak pidana lain,” ucap Akmal.
Sejauh ini, kata Akmal, pihaknya baru menemukan unsur pelanggaran lalu lintas karena tak memiliki STNK dan pengunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.
Atas pelanggaran itu, pengemudi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Dyt)