Jakarta, Asatuonline.id– LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih atas kinerja kejaksaan dalam memastikan jajaran dan instansinya bersih dari oknum makelar kasus atas dugaan penipuan modus penangguhan penahanan, yang berimbas pencopotan Sesjamdatun Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
“Terima kasih kepada Jaksa Agung dan Jamwas atas ketegasan korps Adhyaksa dalam penegakkan hukum. Patut diteladani,” ujar Sugi Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm yang dirilis pada Minggu (2/5/2021).
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan perlu dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum jaksa tersebut.
“Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan,” kata Suparji, Sabtu (1/5/2021). Suparji juga mengatakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah itu perlu diungkap.
Namun jika tidak ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur untuk diterapkan sanksi lain, maka pencopotan dari jabatan struktural sudah proposional.
Terbuktinya pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang pada SESJAMDATUN dinilai jelas duduk masalah kasusnya, karena Natalia Rusli di pemeriksaan konfrontir di ruang JAMWAS mengakui menerima 550 juta dari Korban SK untuk penangguhan penahanan dikejaksaan. Sudah sepantasnya penyidik Kamneg segera memproses dan menahan Pengacara Natalia Rusli untuk memberi efek jera. Sebagai pengacara seharusnya Natalia Rusli menegakkan hukum, bukan malah menipu korban SK yang sedang dalam kesulitan.
“Sangat memalukan aparat penegak hukum oknum lawyer dan jaksa yang justru malah menjadi mafia kasus. Kejaksaan patut diteladani, tegas dan menghukum SESJAMDATUN setelah hasil pemeriksaan terbukti. Kepolisian tunggu apalagi? Kapolda segera perintahkan penyidik agar tangkap dan tahan oknum-oknum yang terlibat. Ini memalukan Negara Indonesia.
Video terima uang ada, bukti screen capture WA Natalia Rusli dengan Chairul Amir juga jelas, rekaman pembicaraan Chaerul Amir dengan Korban SK ada semua, sudah beredar di media sosial dan menjadi konsumsi umum. Seharusnya pihak Polda Metro Jaya tanggap dan segera usut kasus dugaan Penipuan ini dan tangkap dan tahan Natalia Rusli. Jangan cuma SESJAMDATUN yang dikenakan hukuman etik. Natalia Rusli ini biangnya yang memiliki niat dan kesengajaan menipu korban SK,” tegas Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.
Apalagi dalam melancarkan aksinya menipu korban investasi bodong Natalia Rusli memamerkan foto Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sehingga praktek memamerkan foto dan bilang bahwa bisa kontak dan mengurus kasus melalui petinggi-petinggi kejaksaan membuat korban percaya kepada oknum Lawyer Natalia Rusli. Lalu untuk makin membuat korban percaya, diketemukan korban dengan pejabat terkait, sehingga membuat korban makin percaya lalu menyerahkan uang kepada Natalia Rusli.
Dalam melancarkan aksi penipuannya, Natalia Rusli mencatut nama Kapolri, Jaksa Agung, Jampidum, Kejati Jatim dan bahkan Kapolda Metro Jaya. Untuk membuktikan bahwa aparat kepolisian bersih, diharapkan Polda Metro Jaya dibawah Subdit Kamneg segera merampungkan proses pemeriksaan dan menetapkan Natalia Rusli sebagai Tersangka dugaan penipuan agar bisa di proses ke pengadilan.
“Jangan biarkan Natalia Rusli merusak nama institusi Kepolisian. Institusi Kejaksaan saja langsung bertindak tegas, diharapkan kepolisian dapat tegas dan segera memproses kedua aduan: LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021dan LP No 1671/ III/ YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tanggal 26 Maret 2021,” ujar Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Korban SK dalam keterangan media mengatakan tidak mau komentar atas tindakan Jamwas, itu ranah kejaksaan.
“Bagi saya keadilan belum terpenuhi, otak kriminal si Natalia Rusli belum ditindak secara hukum. Saya minta kepolisian segera tindak lanjuti laporan saya. Natalia Rusli yang mengambil uang 550juta rupiah dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya, nyatanya itu janji palsu,” tegasnya. (Dyt)