Pemkot Pangkalpinang Selesaikan Kerugian Daerah Temuan BPK RI

  • Bagikan

PANGKALPINANG, Asatuonline.id – BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang, terkait penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan Pemkot Pangkalpinang.

Apresiasi itu diungkapkan Kepala BPK Bangka Belitung, Ida Farida saat menggelar entry meeting pemeriksaan entery atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang, tempo hari.

Kedatangan Ida Farida beserta rombongan disambut langsung Walikota Maulan Aklil di ruang rapat Bakeuda Pangkalpinang .
Kata Ida berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, Kota Pangkalpinang paling tinggi dalam penyelesaian kerugian daerah di Provinsi Bangka Belitung.

“Terima kasih atas kerja sama penyelesaian tindak lanjut kerugian daerah, di Provinsi Babel, Kota Pangkalpinang paling tinggi yaitu 97 persen,”ujarnya.

Selain itu, untuk implementasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), hanya Kota Pangkalpinang yang paling lengkap yaitu 100 persen.

“Kota Pangkalpinang paling semangat untuk mengimplementasikan SIPTL, seluruh tindak lanjut seluruhnya sudah di input di aplikasi SIPTL, baru Kota Pangkalpinang yang lengkap,”jelasnya.

SIPTL merupakan aplikasi berbasis informasi teknologi yang dirancang dan dikembangkan oleh BPK.

Dengan adanya SIPTL, data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang selama ini secara manual disampaikan ke BPK akan digantikan dengan data elektronik.

Melalui sistem ini, proses dan status tindak lanjut dari data yang disampaikan dapat diketahui dan diakses secara real time.
Sementara itu, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil berharap agar jajarannya dapat bekerja menyelesaikan LKPD tahun 2020 pada akhir Februari 2021 ini.

“ini akan kita kerjakan secepatnya, kalau Ibu Ida bilang awal Maret, kalau bisa pada akhir Februari sudah selesai,”ujar Walikota yang biasa disapa Molen ini..(bm)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *