Sidang Perkara Penyelundupan Rokok Dengan Terdakwa RIZ dan RAM

  • Bagikan

Sungaliat, Asatuonline.id– Sidang lanjutan perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa RIZ (41) dan terdakwa RAM (26) di Pengadilan Negeri Sungailiat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (Fatimah, SH, MH) dan Hakim Anggota (Joni, SH. MH) dan Firman, SH. MH serta JPU (Herdini S, SH dan Mario Marco, SH. MH), Selasa (27/4/2021).

Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yakni Imam Santosa selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Tipe Madya Pabean B Palembang, ahli menyampaikan keterangan bahwa seharusnya rokok yang dijual oleh para terdakwa dilekati pita cukai sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

“Harusnya sebelum di edarkan ke masyarakat rokok harus di lekati pita cukai dulu” terang Imam

Sambung Imam akibat perbuatan para terdakwa negara di perkirakan kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai senilai Rp. 886.819.500 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).

“Negara di perkirakan kehilangan potensi penerimaan hingga ratusan juta” sambung Imam

Selanjutnya agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dimana para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan memperoleh keuntungan dari murahnya harga rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa Rokok sebanyak 84.459 bungkus yang terdiri dari : SMD Putih sebanyak 24.629 bungkus, SMD Merah sebanyak 43.785 bungkus, PRIMA sebanyak 93 bungkus, SMD HITAM sebanyak 245 bungkus, MAXX ONE BOLD sebanyak 2.585 bungkus, X-BOLD sebanyak 1.122 bungkus, L4 sebanyak 12.000 bungkus

Para terdakwa didakwa melanggar pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bahwa terdakwa RAM ditangkap oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.

Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 22.12 Wib bertempat di Jalan Atok Bujing Dusun 2 Pagarawank Kec,  Merawang,Kab Bangka Prov Kep Bangka Belitung.
setelah dilakukan pengembangan kemudian terdakwa RIZ ditangkap di gudang jalan kurma dalam  RT/RW 08/03 Air Kelapa Tujuh Gerunggang. (Red)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *