Munarman Eks Sekertaris Umum FPI di Tangkap Densus 88

  • Bagikan

Tangerang, Asatuonline.id – Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman sempat menolak ketika hendak diamankan oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sore.

Dalam rekaman video yang diterima, Munarman terlihat mengenakan baju koko berwarna putih dan celana loreng. Kala itu, dia menilai bahwa penangkapan itu tak sesuai hukum.

“Ini tidak sesuai hukum ini, ini harusnya …,” kata Munarman saat dibawa keluar rumah masuk menuju mobil petugas.

Namun demikian, petugas yang mengawal penangkapan tak memberi kesempatan bagi mantan petinggi FPI tersebut untuk memberikan sanggahan atas penangkapan itu. Terdengar sekilas suara agar Munarman menyampaikan keluhannya nanti.

Saat sampai di depan pintu rumahnya pun, petugas tak membiarkan Munarman untuk mengenakan sandalnya meskipun dia telah meminta beberapa kali.

Dua orang aparat yang memegang Munarman langsung memboyongnya masuk ke dalam mobil putih. Penangkapan itu terlihat disaksikan oleh beberapa orang.

Munarman sendiri ditangkap lantaran diduga berkaitan dengan sejumlah aksi baiat yang terjadi di beberapa kota di Indonesia.

“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/4).

Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan Munarman, kata dia, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.

Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Baiatnya kalau Makassar yang ISIS, kalau (Jakarta dan Medan) itu belum kami terima,” tambah Ramadhan. (Dyt)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *