Tim Mabes Polri Akan Periksa IUP CAL

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id – Direktur Tindak Pidana Tertententu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Pipit  Rismanto menyampaikan, setelah hasil labolatorium ( lab ) selesai, Polisi akan memeriksa IUP PT CAL, Polisi akan melakukan investigasi.

“Rekan-rekan, kita tunggu kita akan terbuka nanti pada saat akan melakukan  investigasi, apa bila hasil lab nya sudah jelas kita terima, kita akan evaluasi dan nanti disampaikan kepada rekan-rekan,” ungkapnya di Novotel Pangkalpinang, Kamis (9/4/2021).

Mantan Kapolres Bangka ini menjelaskan, saat ini sedang menyusun Tim dan akan melakukan asesmen secara keseluruan, ada yang perlu diperbaiki dan ada yang perlu dilakukan penegakan hukum.

“Mana yang kira-kira yang mau di perbaiki, mana-mana yang perlu penegakan hukum dan mana-mana perlu diawasi, agar nilai perekonomian Nasional maupun Daerah kita ada peningkatan,” terang Brigjen Pipit.

Ia melanjutkan, “Dengan situasi kemarin terhadap kasus PT CAL merupakan pintu masuk, kita untuk mengecek masalahnya kalau benar melanggar aturan, ini akan berlaku untuk semua perusahaan smelter, misalnya ada Slag yang bisa memberi nilai ekonomis bisa di manfaatkan masyarakat dan ada lapangan perkerjaan yang dapat memberi nilai tambah dan itu akan dikelola,” ujar Mantan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung.

Demi untuk memperbaiki ekonomi nasional, Brigjen Pipit menerangkan, Mabes Polri bersama Tim akan melakukan penindakan terhadap pelaku yang merusak Hutan Lindung, akan melakukan pengawasan ke lokasi titik-titik rawan secara konferensip, semua lokasi Hutan Lindung akan dilakukan pengecekan.

“Mabes Polri akan melakukan pengecekan dilokasi Hutan Lindung, semua titik rawan akan dilakukan pengawasan, Mabes Polri akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran,” terang Pipit kembali.

“Kami akan mendorong teman-teman di Polda Babel untuk tetap meningkatkan kinerja terkait penegakan hukum ini, paradikma harus kita robah, kami sedang transpomasi penegakan hukum dari reduratif menjadi resporatif artinya penindakan hukum sekedar untuk pidana tetapi tidak ada manfaatnya untuk negara, malah akan menjadi pemborosan untuk negara,” imbuhnya.

“Kita lihat kalau ada pelanggaran hukum dalam kasus PT CAL, jelas Surveyor akan bertanggung-jawab karena awalnya dari mereka,” tambah Jendral Bintang Satu ini dengan tegas..(dedy)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *