Oknum Pejabat Kejagung Inisial CA Diduga Mafia Kasus, Presiden dan Jaksa Agung Diminta Turun Tangan

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Advokat Jaka Maulana, selaku pelapor korban SK, meminta Presiden dan Jaksa Agung turun tangan mengatasi mafia kasus yang melibatkan oknum salah satu pejabat Kejaksaan Agung inisial CA. Hal ini dikatakannya melalui rilis di Jakarta (9/4/2021).

Advokat Jaka Maulana menyerahkan bukti rekaman, yang berisi oknum CA mengintimidasi kliennya (Ibu SK) dan minta agar komunikasi mereka tidak diinformasikan ke kuasa hukum. Dalam rekaman terdengar jelas ibu SK ditelpon oleh CA dan diminta untuk datang ke kantornya. Oleh CA disebut pula bahwa ada menyebut nama salah satu Jaksa Pengawas dalam rekaman tersebut, akan membantu permasalahan.

Jika pembicaraan ini benar dan menimbulkan polemik, apakah sampai Jamwas terlibat? Tidak heran kasus melibatkan CA tidak pernah diperiksa oleh Jamwas apabila benar perkataan CA yang ada dalam rekaman (diketahui bahwa sebelumnya CA bekerja di Pengawasan).

Akhirnya karena membawa- bawa nama Jamwas mau membantu kesulitannya, korban SK mau bertemu dan membuat surat pencabutan polisi kepada CA (oknum CA) dengan alasan berdamai secara kekeluargaan. Lalu korban SK meminta kuasa hukum untuk mencabut Laporan Polisi. “Saya berpikir bahwa permasalahan saya akan mendapatkan solusi dan diselesaikan secara damai,” ujar korban SK

Namun setelah diserahkan bukti tanda terima pencabutan LP ke CA, Natalia Rusli langsung membuat LP UU ITE di Polda Metro Jaya dengan No LP 1885/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tanggal 8 April 2021, pukul 20:30 WIB.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP meminta agar Presiden dan Jaksa Agung, jangan tutup mata dan membiarkan oknum Sesjamdatun bermain kasus dan malah menjebak korban dengan cara-cara kejam.

Setelah tahu mereka berdua dilaporkan, CA menekan dan membujuk agar korban cencabut LP dan menyelesaikan secara baik- baik dan berdamai. Karena kasihan dengan reputasi CA. Korban yang adalah seorang ibu yang polos dan berbelas kasih bersedia mencabut LP dan menyelesaikan secara keluarga. Tapi ternyata Natalia Rusli menyerang dan melaporkan korban SK ke kepolisian dengan dasar UU ITE atas pemberitaan dugaan penipuan itu.

“Menurut hemat saya jelas ini ada dugaan jebakan, dimana Chaerul bertugas membujuk korban SK untuk mencabut LP dimana mereka berdua sebagai terlapor. Jika LP dicabut maka kedua orang terlapor semua lepas dari proses hukum. Lalu giliran Natalia Rusli masuk dan melapor balik karena perdamaian hanya dengan CA sehingga Natalia Rusli bebas melaporkan korban SK. Apabila benar dugaan saya, sungguh licik oknum penipu ini,” katanya.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP meminta agar Presiden dan Jaksa Agung jangan tutup mata, dimana institusinya dikencingi oleh oknum mafia yang menyeret nama atasannya, kenapa tidak pernah memeriksa korban SK dan LQ Lawfirm untuk meminta bukti?

“Kejagung setelah kasus Pinangki, harusnya bersih-bersih dan introspeksi diri, jangan malah lindungi dan biarkan oknum petinggi jaksa bebas menipu dan memanfaatkan kasus yang dipegang kejaksaan. Apalagi dari rekaman suara Sesjampidum, jelas menyeret nama Amir Yanto, seolah menunjukkan petinggi pengawasan kejagung saja dia kenal baik dan bisa berbicara dengan mudah,” papar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Saya tegaskan sekali lagi, kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm, tidak benci dengan aparat penegak hukum, mereka adalah mitra kami, tapi kami benci dengan oknum Aparat Penegak Hukum yang memanfaatkan posisinya untuk bermain dengan hukum. Indonesia ini negara hukum atau negara mafia? Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan wajib bersih-bersih, periksa oknum secara internal dan proses oknum yang terlibat. Bukan malah membiarkan oknum petinggi kejaksaan menutupi boroknya dengan cara licik dan mempidanakan balik korban dengan UU ITE. Mau taruh dimana muka Jaksa Agung apabila anak buahnya ambil peranan dan jadi oknum penipu dan makelar kasus?” tegasnya. (Dyt)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *