Pangkalpinang, Asatuonline.id – Direktur Tindak Pidana Tertententu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan, jika ada pelanggaran hukum dalam kasus Zirkon PT Cinta Alam Lestari (CAL),.pihak Surveyor duluan tanggung – jawab.
“Jika ada pelanggaran hukum, yang pertama tanggung – jawab adalah pihak Surveyor karena muaranya ada di Surveyor,” tegas Pipit, usai mengikuti Rapat Koordinasi Tim Penindakan Zirkon PT CAL di Novotel, Pangkalpinang, Kamis (7/4/2021).
Menurut mantan Kapolres Bangka itu setelah hasil labolatorium (lab) selesai, pihaknya akan memeriksa IUP PT CAL, Polisi akan melakukan investigasi kelapangan.
“Rekan-rekan, kita tunggu kita akan terbuka nanti pada saat akan melakukan investigasi, apa bila hasil lab nya sudah jelas kita terima, kita akan evaluasi dan nanti disampaikan kepada rekan-rekan,” ungkapnya di Novotel Pangkalpinang.
Mantan Dirkrimsus Polda Babel ini mengatakan, saat ini sedang menyusun Tim untuk melakukan asesmen secara keseluruhan, ada yang perlu diperbaiki dan ada juga yang perlu dilakukan penegakan hukum.
“Mana yang kira-kira yang mau di perbaiki, mana yang perlu penegakan hukum dan mana yang perlu diawasi, agar perekonomian nasional maupun daerah ada peningkatan,” terang Brigjen Pipit.
Meski demikian, jelas Pipit, “Dengan situasi kemaren terhadap kasus PT CAL merupakan pintu masuk, kita untuk mengecek masalahnya kalau bener melanggar aturan, ini akan berlaku untuk semua perusahaan smelter, misalnya ada Slag yang bisa memberi nilai ekonomis bisa di manfaatkan masyarakat dan lapangan perkerjaan terbuka dan masyarakat mendapat nilai tambah,” ujarnya.
Brigjen Pipit menerangkan, Mabes Polri bersama Tim akan melakukan penindakan, lokasi titik-titik rawan perlu pengawasan secara konferensip, semua lokasi Hutan Lindung akan dilakukan pengecekan.
“Mabes Polri akan melakukan pengecekan dilokasi Hutan Lindung, semua titik rawan akan dilakukan pengawasan, Mabes Polri akan melakukan penindakan,” terangnya kembali.
“Kami akan mendorong teman-teman di Polda Babel untuk tetap meningkatkan kinerja terkait penegakan hukum ini, paradikma harus kita robah, kami sedang transpomasi penegakan hukum redtrbutif menjadi resporatif artinya sekedar untuk pidana tetapi tidak ada manfaatnya untuk negara, malah menjadi pemborosan untuk negara,” imbuhnya…(dedy)