Lubuk Besar, Asatuonline.id- Terpantau ada puluhan alat berat jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan warna kuning kembali meluluh lantahkan kawasan hutan lindung (HL) bakau atau mangrove di wilayah Kuruk, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rabu (31/03/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun dari awak media bahwa alat berat yang disewakan pengusaha tersebut seharga Rp.450.000/per jam kepada penambang.
Selain itu aturan kerja bagi penambang yang ingin masuk di wilayah Kuruk tersebut hanya di bolehkan kepada masyarakat Lubuk dan tidak berlaku kepada masyarakat di luar Lubuk Besar.
Kepada awak media, HN mengaku sudah kerja di wilayah Kuruk Lubuk Besar cukup lama dan mereka juga memberikan cantingan satu sampai dua koli kepada Panitia Tambang.
“Disini aturannya 10/2, maksud 10/2 itu kalau dapat 10 kg timah, kami wajib memberikan panitia 2 kg kalau dapat 100 kg kami berikan kepada panitia 20 kg,” ungkap HN.
Selain itu, kata HN bahwa masuk atau kerja di Bakau juga di pungut Satu Juta Rupiah untuk pengusaha Tambang.
“Kalau masuk sini ada juga kita di wajibkan berikan satu juta rupiah kepada pengurus disini, tapi uang itu untuk apa kami tidak tahu,”katanya.
Senada dengan HN, YP yang juga ditemui awak media, saat di pondok tambang mengaku selama kerja aman-aman saja dari incaran petugas.
“Kami disini aman-aman saja dari petugas mungkin sudah dapat semua jadi aman damai disini,”ungkapnya lagi.
Sementara Camat Lubuk Besar Hervian Prianda dan Kades Lubuk Besar saat ini masih di upayakan untuk di konfirmasi terkait adanya Oknum masyarakat yang disebut-sebut sebagai Panitia pungutan dan hingga berita ini di turunkan awak media akan menghubungi kedua Pejabat tersebut.
Sementara itu Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Babel AKBP Wahyudi saat di konfirmasi awak media, Rabu (31/03/2021) Pukul 14.51 WIB mengaku baru mengetahui adanya puluhan alat berat di kawasan Hutan Lindung tersebut.
“Waduh saya baru tau mas dan baru dengar saya. Mas coba konfirmasi dengan Pak Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo nanti kami cek juga dari Krimsus,” kata Wahyudi.
Sementara itu Kabid Perlindungan Konservasi Sumber daya alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jon Saragih kepada awak media mengatakan pihaknya sudah berkolaborasi Gakkum KLHK dari Kementrian terkait aktivitas itu.
Kita sudah berkolaborasi dengan Gakkum dan sebenarnya ini wilayah KPHP Simbulan dan saya juga sudah perintahkan kesana dan akan kita berikan Tindakan aturan yang berlaku memang itu kawasan Hutan Lindung. Jadi memang informasinya kegiatan itu sudah masuk seminggu yang lalu.
“Makanya saya tanya dengan tim KPHP kenapa kok sudah banyak alat disana nanti saya infokan lagi ya, saya telpon Pak Arhandis sebentar,” terangnya..(tim/ okeboz)