Tambang Pasir Milik Bpk S Diduga Sudah Merambah Kawasan Hutan Konservasi Gunung Mangkol

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id- Tambang Pasir Milik Bpk S diduga sudah merambah Kawasan Hutan Konservasi Gunung Mangkol Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.

Hal itu berdasarkan pantauan dari awak media, didapati ada Satu Unit Exsavator Mini sedang beraktifitas, Selasa (30/30/2021).

Namun sewaktu awak media mendatangi lokasi, awak media sempat dihardik dan diinterogasi oleh tak terduga pemilik Tambang Pasir tersebut.

“Ada apa kamu kesini, ada urusan apa kamu,” sebut pemilik dilokasi berulang kali.

 Awak media sudah memperkenalkan diri dengan sopan, tetapi tetap juga Bpk S memarahi media.

“Apa urusan kamu, urusan apa lagi kamu,” katanya.

Sikap yang ditunjukkan oleh Bpk S seakan – akan terlihat sikap yang kebal hukum, padahal sangat jelas sekali dalam Undang-Undang N0.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dilarang untuk melakukan perambahan atau dilarang melakukam ekploitasi didalam Kawasan Hutan Konservasi.

“Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“ UU Kehutanan ”) pembinaan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan, “bunyi UU tersebut.

Sementara itu media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Desa, namun sampai saat ini pihak Kepala Desa Terak belum dikonfirmasi baik langsung maupun melalui telepon.

Sedangkan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah berjanji akan mengecek kelokasi tambang. Hal itu di sampaikan oleh Kasi LH kepada awak media, Rabu (31/3/2021) melalui pesan Whats App setelah diinfokan oleh awak media.

“Nanti kita akan cek kelokasi,” ujar Kasi LH … (tim)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *