Molen Rapat Paripurna ke XII Masa Persidangan II Tahun 2021.

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id– Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menghadiri Rapat Paripurna ke Dua Belas masa persidangan ll Tahun 2021, Senin (29/03) di ruang rapar DPRD Kota Pangkalpinang.

Adapun agenda dalam paripurna kali ini adalah laporan pansus 1,2,3, keputusan DPRD terhadap 3 Raperda dan tangapan Walikota atas keputusan DPRD terhadap 3 Raperda tersebut.

Ketiga Raperda yang telah di ajukan pemkot Pangkalpinang kepada DPRD yaitu Raperda kota Pangkalpinang tentang perubahan atas Perda No 11 tahun2016 tentang ketahan pangan dan gizi.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Raperda No 11 tahun 2016 tentang penyelegaraan perhubungan di kota Pangkalpinang dan Raperda tentang pencabutan tentang beberapa Perda kota Pangkalpinang lingkup penetapan ruang.

Dalam kesempatan ini, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengucapkan terima kasih kepada DPRD kota Pangkalpinang yang telah membahas Raperda ini dari mulai sampai selesai.

“Segala bentuk masukan yang telah di sampaikan pansus 1,2,3, menjadi perhatian pemkot kota Pangkalpinang dan semoga ketiga Raperda ini segera selesai,” ucap Walikota.(Hotama)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *