Dalam Sehari, Polda Banten Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

Serang, Asatuonline.id – Dalam waktu 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres / ta jajaran berhasil mengungkap 2 kasus narkoba dari hari Jum’at 26 Maret 2021 s / d Sabtu 27 Maret 2021 mulai pukul 08.00 Wib s / d 08.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan bahwa dari ungkap 2 kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang barang terlarang tersebut berinisial R dan A.

“Polres / ta Jajaran berhasil mengungkapkan 2 kasus dengan terkatung 2 orang,” katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan bahwa kasus pengungkapan kasus narkoba di Polres / ta jajaran barang bukti berupa Sabu.

“Polres / jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 4,81 gram,” ujar Lutfi.

Ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ajakan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib siaga ada alarm narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, meningkatkan perilaku anak-anak kita dan awasi rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat narkoba,” tutup Edy Sumardi. (Dyt)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *