Bekasi, Asatuonline.id- Pengacara Zainal SH yang menjadi Kuasa Hukum H.Rofiun bin Mahmud mengingatkan kepada masyarakat yang akan membeli rumah di Perumahan Cluster Azam di Jalan Raya Babelan Bekasi, karena tanah perumahan itu milik H Rofiun.
Hal itu disampaikan oleh Zainal SH kepada awak media, Senin (22/3/2021) di Bekasi, pemilik tanah di Perumahan Cluster Azam sudah kalah dalam putusan gugatan waris pdengan Nomor perkara: 1268 / Pdt.G / 2019 / PA Ckr melalui kuasa hukumnya Ekrom Maftuhi ditolak oleh PA Cikarang.
“Saya hanya berpesan kepada Masyarakat agar berpikir ulang kalau mau membeli rumah di Cluster Azam Babelan karena jual – beli antara pengembang (Heru) dengan Ahmad Qurtubi tidak sah atau perbuatan melawan hukum karena Ahmad Qurtubi bukan pemilik tanah seluas 870 M2 tersebut, Ahmad Qurtubi tidak ada hak atas tanah tersebut, “tegas Zainal.
Dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PA Cikarang yang ditunjuk Ketua PA Cikarang sebagai Ketua Majelis hakim Muhammad Arif S.ag ,. M.si ,. pada Jum’at 17 Januari 2020 membacakan putusan pada Kamis 23 Januari 2020
MENGADILI, Eksepsi Tergugat
Menolak Eksepsi Para Tergugat
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Otvankelijke Verklaard / NO).
2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp: 2.556.000, inilah isi pengisian putusan yang dikeluarkan PA Cikarang atas permintaan Tergugat (H.Rofiun) bin Mahmud.
Menurut Pengacara Senior itu, putusan ini dinyatakan Inkracht oleh PA Cikarang 7 Februari 2020. Dengan keputusan Inkracht inilah status Tanah seluas 870 m2 yang kini dibangun perumahan Cluster Azam di Jl.Raya Babelan – Kebalen, Bekasi yang selama ini diklaim Ahmad Qurtubi sebagai harta waris atau gono – gini atas pernikahannya dengan Almarhumah Lailatus Suroyah tidak benar.
“Saya ingatkan kepada calon konsumen atau masyarakat bahwa Cluster perumahan Azam di Bebalen yang dibangun di atas Tanah H.Rofiun bukan tanahnya Ahmad Qurtubi dan suatu saat kami akan bongkar karena itu sudah menyerobot lahan milik orang lain,” Imbuh Zainal.
Zainal ingatkan kepada Ahmad Qurtubi yang terus melakukan penyerangan baik dengan cara menyampaikan bahwa rumah di Ujung Harapan RT 003/14 Babelan, Bekasi beserta tanahnya adalah kemungkinan dan tetap menebar isu bahwa tanah seluas 870 M2 di Jl. Raya Babelan – Kebalen dan SMK Kesehatan seluas 450 M juga merupakan harta gono – gini atas perkawinannya dengan Lailatus Suroyah.
Terpisah, Zul adik kandung Lailatus Suroyah menambahkan Qurtubi terus mengusik keluarga saya dan membuat isu dimana – mana yang terkait dengan tanah dan rumah milik Ayah (H.Rofiun).
“Qurtubi tidak malu walau gugatannya tidak terbukti secara hukum,” katanya Selasa (23/3/2021) melalui telpon seluler.
Sementara Ahmad Qurtubi sendiri tidak konfirmasi yang dilayangkan Deteksi Online sejak Senin (22/3/2021) .. (ruk)