Polres Tanah Karo Ciduk Agen Ganja dan Pemilik Pohon Ganja

  • Bagikan

Tanah Karo, Asatuonline.id-Personil Polsek Kutabuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Okta Ginting berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki yang dicurigai sedang memiliki narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik assoy warna hitam. Di Simpang Genting, Simpang Desa Kuta Buluh Gugung Kec. Kutabuluh Kab. Karo tepatnya di sebuah warung pecal.

Kedua laki laki yang diamankan petugas bernama Serius Perangin–angin (43) Wiraswasta, Warga Desa Lau Buluh, Kec. Kutabuluh dan seorang rekannya atas nama Sabarta Sitepu, (45) seorang seniman dan sang pencipta lagu yang pernah hits dibelantika musik karo berjudul “cangkul cap buaya” . Warga Desa Kutabuluh, Kec. Kutabuluh. Pada hari, Minggu, (14/03/2021) , Pukul 15.30 Wib

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting dan daun ganja dalam keadaan masih basah, setelah ditimbang beratnya Netto 36,1 gram, 1 (satu) buah stapler warna abu abu, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) lembar kertas warna putih, 22 potong kertas warna putih yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik Serius Perangin-angin.

Saat petugas mengintrogasi Serius Perangin angin, mengakui bahwa Ganja tersebut didapatnya dari sebuah Perladangan yang kerap disebut perladangan medan, lokasinya berada di Desa Laubuluh, Kec. Kutabuluh Kab. Karo.

Untuk memastikan pengakuan terduga tersangka Personil Polsek Kutabuluh yang turut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutabuluh Akp Iswadi  beserta Anggota BPD berangkat ke Lokasi pananaman Ganja. Ternyata benar dari hasil penelusuran di sekitar Perladangan medan tersebut, personil polsek kuta buluh menemukan 20 (dua puluh ) batang Pohon ganja yang masih tertanam di lokasi. Selanjutnya oleh personil polsek kutabuluh beserta Anggota BPD melakukan pencabutan terhadap Pohon ganja.

Prihal kronologi penangkapan kedua terduga tersangka terlibat kasus narkotika jenis ganja tersebut, dibenarkan oleh Akp Iswadi saat di tanya oleh awak media melalui sambungan telphone seluler kenomor kontak milik nya.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Maposek Kutabuluh untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dihari yang sama pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap ke 2(dua) pelaku narkotika jenis ganja dijerat pasal 114 Jo.111 UU RI no. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 Tahun penjara, ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH

“Keberhasilan personil polsek kuta buluh dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya khususnya di kec.kutabuluh ini patut diacungi jempol. Semoga dikecamatan kutabuluh sekitarnya bisa terwujud desa-desa BERSINAR (Bersih Narkoba), Saya berharap agar pihak kepolisian tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam upaya pemberantasan Narkoba.” Ujar salah seorang tokoh setempat yang tak ingin namanya dituliskan oleh awak media..(Leodepari/Daris kaban)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *