Oleh : Gery
Asintel JW Pardede, Tahap Pertama 10, Berikut akan ada penambahan
Pangkalpinang, Asatuonline.id– Pusaran perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Cabang Pembantu Depati Amir, kluster Aloy-Desta, kian dalam dan melebar.
Kalau sebelumnya penyidik di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menjerat dari internal Pimpinan dan account officer (AO), maka kini giliran debitur atau nasabah macet yang kena sasar. Pun yang terjerat tahap awal ini terbilang banyak yakni 10 debitur.
Berikut 10 debitur yang telah resmi ditetapkan tersangka dirilis oleh Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kemarin sore. Yakni: TS, M, SB, A, NA, SK, EI, SD, I dan H.
Diungkapkan oleh Asintel Johnny W Pardede, “peran para tersangka itu sebagai debitur dari kantor cabang Pembantu BRI Depati Amir telah bekerjasama dengan Sugianto als Aloy untuk melakukan pinjaman kredit KMK tanpa didukung dengan kegiatan usaha yang jelas dan nilai agunan yang mencukupi.
Jadi penetapan tersangka dari debitur ini tahap pertama 10 orang dari 46 debitur. Seiring dengan perkembanga penyidikan bukan tidak mungkin akan terus bertambah,” katanya. Rilis kemarin juga hadiri langsung oleh Aspidsus K Winawa, Kasi Penkum Basuki Raharjo dan Kasi Penyidikan Himawan di gedung media center.
Perbuatan para tersangka itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan penetapan 10 debitur itu, maka menambah daftar panjang tersangka dalam kejahatan berdasi pada tubuh bank plat merah yang kini total 20 tersangka.
Kemudian, Tersangka yang sudah mendekam di sel tahanan Kepolisian yakni: Desta Anggir Pratista als Desta dan Sugianto als Aloy. M Redinal, Priandi Al Haq als Kiki, Eduar dan Handoyo. 4 orang tersangka belum ditahan: Ardian Hendri Prasetyo (pimpinan kantor cabang BRI Pangkalpinang), Alfajri Tasriningtyas (pimpinan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir). Gemara Handawuri selaku Notaris dan John Adrianza Kasi hubungan hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah.