LHI: Korupsi Pengkhianatan terhadap Rakyat, Penegakan Hukum di Aceh Jangan Tebang Pilih

Agussalim LHI (Foto : Ist)

Aceh, Asatu Online – Laskar Hukum Indonesia (LHI) menyoroti pemberantasan korupsi dan pengawasan anggaran negara di Aceh. Penegakan hukum diminta berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Melalui Bidang Intelijen dan Investigasi, Agussalim Anzib menegaskan korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merampas hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.

Menurut Agussalim, jabatan publik bukan fasilitas untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan negara.

“Uang negara adalah uang rakyat. Jika anggaran disalahgunakan, masyarakat yang menanggung akibatnya. Karena itu, setiap dugaan korupsi harus ditindaklanjuti secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” tegas Agussalim dalam pernyataan resminya, Minggu (18/10/2026).

LHI: Jangan Ada Keistimewaan dalam Penegakan Hukum

LHI menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi penanganan perkara.

Hukum tidak boleh membedakan masyarakat biasa dengan pejabat, pengusaha, ataupun pihak yang memiliki kekuatan politik.

Agussalim meminta kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan masing-masing.

Laporan masyarakat yang disertai bukti awal harus diperiksa secara profesional. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur.

“Jangan sampai masyarakat kecil berhadapan dengan hukum, sementara perkara yang melibatkan orang berkuasa justru terkesan lambat. Semua orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap penanganan perkara bukan berarti menyerang institusi penegak hukum. Kritik merupakan bagian dari pengawasan publik agar aparat bekerja profesional dan dapat dipercaya.

Anggaran Aceh Harus Diawasi Ketat

Agussalim menilai pengawasan anggaran menjadi salah satu kunci mencegah penyalahgunaan kewenangan di Aceh.

Sejumlah sektor perlu mendapat perhatian, mulai dari proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan sosial, pengelolaan aset daerah, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Penyerapan anggaran tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan jika hasil pembangunan tidak dirasakan masyarakat.

“Rakyat membutuhkan jalan yang layak, pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan yang baik, dan kesempatan ekonomi. Jangan sampai anggaran terserap, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” kata Agussalim.

LHI juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan internal, membuka akses informasi publik sesuai ketentuan, serta mengevaluasi pelaksanaan proyek secara berkala.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, bukan hanya setelah muncul persoalan hukum.

Sebut Aceh Paling Korup Harus Berdasarkan Data

LHI turut mengingatkan agar penilaian mengenai tingkat korupsi di Aceh tidak dibangun hanya berdasarkan opini atau kasus tertentu.

Agussalim menyatakan klaim bahwa Aceh merupakan daerah paling korup di Indonesia harus didukung data resmi, indikator yang jelas, dan periode perbandingan yang terukur.

Jumlah laporan pengaduan, perkara yang ditangani, nilai kerugian negara, jumlah tersangka, dan putusan pengadilan merupakan indikator berbeda. Seluruhnya tidak bisa disamakan begitu saja untuk menyimpulkan tingkat korupsi suatu daerah.

“Kalau ada dugaan korupsi, periksa berdasarkan fakta. Jika bukti mencukupi, proses sesuai hukum. Jangan melindungi siapa pun, tetapi jangan pula menghakimi seseorang hanya berdasarkan tuduhan,” tegasnya.

Menurut Agussalim, pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Lima Sektor Jadi Perhatian Pengawasan

LHI mendorong pengawasan lebih ketat terhadap lima sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pertama, proyek infrastruktur, terutama kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan pembayaran.

Kedua, pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk transparansi tender dan potensi konflik kepentingan.

Ketiga, penyaluran bantuan sosial dan bantuan ekonomi agar tepat sasaran serta terhindar dari pemotongan atau penyalahgunaan.

Keempat, pengelolaan aset negara dan daerah untuk mencegah penguasaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.

Kelima, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar hasilnya terukur dan manfaatnya benar-benar diterima warga.

LHI menegaskan, setiap dugaan penyimpangan harus diverifikasi sebelum disampaikan kepada publik. Pengawasan juga harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan menghormati kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum.

Kritik Bukan Permusuhan terhadap Negara

Agussalim menegaskan kritik terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, upaya memberantas korupsi justru diperlukan untuk menjaga keuangan negara, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memastikan kekuasaan dijalankan sesuai hukum.

Karena itu, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab tidak seharusnya disamakan dengan tindakan melawan negara.

“Jangan gunakan kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat. Rakyat memiliki hak mengawasi pemerintahan dan menyampaikan pendapat sesuai hukum. Yang harus dilawan adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan umum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi pembangunan dengan mengumpulkan dokumen yang sah, mencatat fakta di lapangan, dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran resmi.

Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri.

LHI Minta Penegakan Hukum Berujung pada Kepastian

LHI berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, dan masyarakat sipil memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Aceh.

Agussalim menilai pernyataan dan seruan antikorupsi harus diikuti pengawasan berkelanjutan, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, serta perbaikan sistem untuk mencegah penyimpangan berulang.

“Rakyat Aceh tidak boleh dirugikan oleh pihak yang menyalahgunakan amanah. Uang negara adalah uang rakyat, jabatan adalah tanggung jawab, dan hukum harus berlaku bagi siapa pun,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan meminta penegakan hukum di Aceh dilakukan secara tegas, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

“Jangan biarkan kepentingan pribadi atau kelompok mengalahkan kepentingan masyarakat. Setiap dugaan korupsi harus diperiksa, setiap bukti harus ditindaklanjuti, dan setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Agussalim.(mrw/mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *