Mansur MY: Kinerja Pj Sekda Aceh Taufik Harus Jadi Pertimbangan Penetapan Sekda Definitif

Mansur MY Ketua BPAN DPD Provinsi Aceh (Foto : Ist)

Banda Aceh, Asatu Online– Ketua Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Provinsi Aceh, Mansur MY, menegaskan kinerja Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan Sekda definitif.

Menurut Mansur, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif. Sekda merupakan motor penggerak birokrasi yang menentukan efektivitas koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), pelaksanaan program pembangunan, hingga kualitas pelayanan publik.

Karena itu, penetapan Sekda definitif harus dilakukan secara objektif dan terukur. Rekam jejak, integritas, kompetensi, serta capaian selama menjabat Pj Sekda perlu diuji melalui evaluasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai penetapan Sekda definitif hanya berorientasi pada persyaratan administratif. Kemampuan memimpin birokrasi, mengoordinasikan OPD, dan memastikan program pemerintah berjalan efektif harus menjadi pertimbangan penting,” kata Mansur dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Lima Aspek Kinerja yang Perlu Diuji

Mansur menyebut ada lima aspek penting yang perlu dievaluasi dalam menentukan figur Sekda definitif.

Pertama, efektivitas koordinasi birokrasi. Sekda harus mampu memastikan seluruh OPD bergerak searah dengan kebijakan gubernur. Lemahnya koordinasi berpotensi menghambat program dan memperlambat penyelesaian persoalan daerah.

Kedua, akuntabilitas administrasi pemerintahan. Kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan program harus menjadi bagian dari penilaian kinerja.

Ketiga, kemampuan mengawal pembangunan. Sekda dituntut mampu mengoordinasikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program prioritas. Bukan sekadar menjalankan rutinitas birokrasi, melainkan memastikan program pemerintah berjalan sesuai target.

Keempat, penyelesaian persoalan lintas instansi. Kompleksitas persoalan Aceh membutuhkan pejabat yang mampu mengambil langkah koordinatif, menyelesaikan hambatan birokrasi, dan mendorong tindak lanjut yang nyata.

Kelima, peningkatan pelayanan publik. Kinerja birokrasi harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Kecepatan pelayanan, respons terhadap pengaduan, dan efektivitas kerja perangkat daerah perlu menjadi tolok ukur.

Jangan Abaikan Hasil Evaluasi

Mansur menegaskan, penetapan Sekda definitif harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Namun, proses tersebut juga perlu mengedepankan penilaian berbasis kinerja, bukan sekadar pertimbangan subjektif.

Menurutnya, jabatan strategis seperti Sekda membutuhkan figur yang tidak hanya memahami administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki kemampuan kepemimpinan, integritas, dan keberanian menyelesaikan persoalan birokrasi.

“Yang dibutuhkan Aceh adalah Sekda yang mampu bekerja, menggerakkan birokrasi, memperkuat koordinasi, dan memastikan program pemerintah benar-benar berjalan. Karena itu, kinerja selama menjabat Pj Sekda harus dievaluasi secara objektif,” tegasnya.

Ia berharap pejabat berwenang mempertimbangkan seluruh aspek tersebut sebelum menetapkan Sekda definitif.

Bagi Mansur, penentuan Sekda bukan semata-mata urusan pergantian pejabat. Keputusan tersebut menyangkut efektivitas pemerintahan, percepatan pembangunan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Aceh.

“Jabatan Sekda harus diisi figur yang memiliki kapasitas dan integritas. Kepentingan masyarakat Aceh harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(mrw/mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *