Kuncoro Diperiksa Kejagung, Wartawan Senior Suherman Saleh Soroti Dugaan Ekspor Zirkon Berulang

Kuncoro Komisaris PT PMM (Foto : Istomewa)

Jakarta, Asatu Online— Kejaksaan Agung memeriksa Muhamad Kuncoro Candra Winata (Kuncoro), Dewan Komisaris PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), terkait perkara dugaan manipulasi pemeriksaan material yang diduga mengandung Rare Earth Element (REE). Pemeriksaan ini mendapat perhatian wartawan senior Suherman Saleh yang menyoroti dugaan ekspor material REE yang disebut telah berlangsung berulang kali.

Suherman mengapresiasi langkah Kejagung mendalami peran Kuncoro. Menurutnya, sebelum material REE dari PT PMM diamankan di Batam oleh Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo, pengiriman material tersebut diduga telah beberapa kali dilakukan ke luar negeri.

“Ini perlu didalami karena sebelumnya diduga sudah berkali-kali lolos. Ada yang dibawa melalui jalur resmi, ada juga yang disebut melalui jalur Kalimantan,” kata Suherman kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Suherman menyebut salah satu pola pengiriman yang perlu ditelusuri adalah keberangkatan kapal tongkang dari Bangka yang disebut membawa material berupa zirkon dan monazit.

“Modusnya, kapal tongkang yang diduga membawa zirkon dan monazit berangkat dari Bangka dengan tujuan Kalimantan. Setelah itu, kapal bisa melanjutkan perjalanan ke wilayah lain, termasuk Malaysia. Ini yang perlu ditelusuri,” ujarnya.

Menurut Suherman, dugaan pengiriman berulang tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Data pengiriman dan pembayaran pajak MBLB bisa diperiksa di DPPKAD Kabupaten Bangka. Setiap pengiriman disebut ada pembayaran pajak kepada pemerintah daerah,” kata Pemred Media Asatu Online itu.

Sementara itu, Kejagung memeriksa Kuncoro pada Rabu (23/9/2026). Selain Kuncoro, penyidik memeriksa pegawai Kementerian Keuangan berinisial FAK.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM,” kata Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga terjadi pengondisian pemeriksaan sampel material sehingga kandungan REE tidak tercantum dalam laporan laboratorium.

Perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan, diduga meminta pemeriksaan sampel dilakukan tidak secara komprehensif. Sampel disebut hanya diperiksa dari bagian atas jumbo bag.

Penyidik menduga metode tersebut menyebabkan kandungan REE tidak terdeteksi atau tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan. Material kemudian disebut sebagai ilmenit dengan kadar lebih dari 45 persen sehingga dapat digunakan untuk proses ekspor.

Kejagung menyebut sekitar ratusan ton material yang diduga mengandung REE berhasil diekspor. Selain Iwan Setiawan, penyidik telah menetapkan Gian Praharto dan Junanto Kurniawan sebagai tersangka.

(Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *