Rp5,5 T Anggaran Rehab-Rekon Aceh Belum Masuk DIPA, 1.161 Kegiatan Tersendat

Banda Aceh, Asatu Online – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh senilai Rp5,5 triliun hingga kini belum teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga. Anggaran tersebut mencakup 1.161 kegiatan yang masuk dalam rencana penanganan rehab-rekon Aceh.

Data per 4 September 2026 menunjukkan dari total Rp24 triliun anggaran rehab-rekon yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam DIPA. Pemerintah Aceh pun mendorong kementerian/lembaga mempercepat proses verifikasi agar anggaran tersebut segera bisa digunakan.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Pusdalops BPBA, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan persoalan tersebut perlu segera dituntaskan agar pelaksanaan rehab-rekon pascabencana tidak terhambat.

“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.

Total Anggaran Capai Rp25,65 Triliun

Secara keseluruhan, anggaran rehab-rekon Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Sekitar Rp24 triliun atau 92 persen dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga. Sementara pemerintah daerah mengelola sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Dari anggaran TKD tersebut, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, terdapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.

Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat realisasi anggaran.

“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

Pemprov Aceh juga akan membuka posko bersama yang menjadi pusat informasi pelaksanaan rehab-rekon. Posko tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan informasi masyarakat terkait perkembangan penanganan pascabencana.

Kemendagri Harap APBN Perubahan Jadi Solusi

Perwakilan Tim Satgas PRR Kemendagri, Imran, mengakui belum seluruh anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat masuk ke kementerian/lembaga terkait.

Dia berharap kekurangan anggaran tersebut dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan.

“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Dalam pertemuan tersebut, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh yang dinilai masih rendah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *