Asatu Online. Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti dua kasus yang melibatkan wartawan dan oknum TNI di Aceh Utara serta Bener Meriah. KKJ menilai dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (3/9/2026), KKJ Aceh menyebut dua kasus tersebut masing-masing dialami jurnalis TribunGayo, Bustami, di Kabupaten Bener Meriah dan anggota PWI Kota Lhokseumawe, Haiqal Al Fikri, di Kabupaten Aceh Utara.
Bustami diduga mendapat intimidasi dan tindakan fisik dari seorang oknum TNI yang disebut bernama Sarno saat meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu (2/9).
Sementara Haiqal diduga mengalami kekerasan yang dilakukan dua oknum TNI saat terjadi kericuhan pertandingan sepak bola antarkampung di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8).
Wartawan Dilarang Liput Dugaan Keracunan MBG
KKJ Aceh menyebut Bustami awalnya berada di Puskesmas Timang Gajah untuk meliput kondisi sejumlah siswa yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG.
Sebanyak 16 murid dan seorang guru dilaporkan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) puskesmas karena mengalami kondisi yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan tersebut.
Saat berada di lokasi, Bustami memotret situasi kepanikan yang terjadi di puskesmas. Setelah itu, ia menerima telepon dari redakturnya untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus yang sedang diliput.
Karena situasi di dalam puskesmas dinilai kurang kondusif, Bustami keluar dan menuju sisi puskesmas untuk menerima telepon.
Di lokasi tersebut, Sarno menghampirinya dan mempertanyakan aktivitas Bustami yang sebelumnya mengambil foto.
Bustami kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan dan menunjukkan kartu identitas pers.
Namun, menurut KKJ Aceh, Sarno justru menunjuk-nunjuk wajah Bustami dari jarak sekitar satu meter sembari memperingatkannya agar tidak meliput dugaan keracunan tersebut.
Bustami tetap melanjutkan tugas jurnalistiknya dan kembali menuju ruang IGD. Saat hendak masuk, Sarno disebut berusaha mencegat dengan cara mendorong Bustami.
Sarno kembali melarang Bustami meliput dan meminta agar wartawan tersebut tidak memberitakan hal-hal yang dianggap “bukan-bukan” terkait dugaan keracunan yang dikaitkan dengan MBG.
KKJ: Tindakan Oknum TNI Hambat Kemerdekaan Pers
KKJ Aceh menilai tindakan yang dialami Bustami merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis karena terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” demikian sikap KKJ Aceh dalam siaran pers tersebut.
KKJ Aceh menyebut tindakan yang dilakukan Sarno berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
KKJ Aceh menegaskan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi salah satu sarana masyarakat memperoleh informasi.
“Pembungkaman terhadap kemerdekaan pers merupakan pelanggaran serius karena menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas KKJ Aceh.
KKJ Aceh juga mengkritik pendekatan kekerasan yang disebut masih dilakukan aparat keamanan terhadap jurnalis di Aceh. Menurut mereka, kasus terbaru tersebut perlu menjadi perhatian serius institusi TNI agar tidak kembali terjadi.
KKJ Aceh mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, serta jajaran terkait memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer apabila anggotanya terbukti melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan.
KKJ Desak Kasus Haiqal Diusut Tuntas
Selain kasus Bustami, KKJ Aceh juga meminta Denpom mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan terhadap Haiqal Al Fikri.
Haiqal, anggota PWI Lhokseumawe, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas ketika terjadi kericuhan dalam pertandingan sepak bola antarkampung di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8).
Akibat kejadian tersebut, Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapatkan penanganan medis.
KKJ Aceh meminta penyelidikan dilakukan secara transparan untuk memastikan apakah tindakan kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban atau tidak.
Jika terbukti berkaitan dengan tugas jurnalistik, KKJ Aceh meminta pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, jika kekerasan tersebut tidak berkaitan dengan profesi Haiqal, KKJ Aceh tetap meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
KKJ menegaskan tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Perselisihan Pemberitaan Gunakan Mekanisme UU Pers
KKJ Aceh juga mengingatkan seluruh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan media agar tidak melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan.
Keberatan terhadap produk jurnalistik, kata KKJ, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
KKJ Aceh juga mengimbau para jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Aceh agar segera melaporkan apabila mengalami intimidasi atau kekerasan.
Laporan dapat disampaikan melalui hotline KKJ Aceh .
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024.
Saat ini KKJ Aceh beranggotakan organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil, yakni AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, PFI Aceh, AJI Bireuen, AJI Lhokseumawe, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, serta Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Unsur KKJ Aceh terdiri dari Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua AJI Bireuen Anas, Ketua AJI Lhokseumawe Zikri Maulana, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Ketua IJTI Pengda Aceh Munir Noer, Ketua PFI Aceh M. Anshar, Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa, Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna, serta Koordinator MaTA Alfian.[*]
















