2000 ton Tin Slag di Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang (Foto : Ist)
Oleh: Suherman Saleh**
Asatu Online, Pangkalpinang — Ada sesuatu yang janggal dari keberadaan sekitar 2.000 ton tin slag atau terak timah yang tersimpan di kawasan Pasir Padi, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Material dalam jumlah sangat besar itu berada di suatu tempat, tetapi hingga kini belum terlihat pihak yang secara tegas tampil sebagai pemilik sah dengan seluruh dokumen dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya kemudian sederhana: kalau tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, lalu siapa yang bertanggung jawab atas 2.000 ton tin slag tersebut?
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai apakah material itu hibah, hasil jual-beli, atau akan dikirim ke luar negeri. Yang jauh lebih penting adalah memastikan asal-usul, status hukum, kepemilikan, serta legalitas penguasaan dan penyimpanannya.
Sebab, ketika sebuah material dalam jumlah ribuan ton berada di suatu lokasi tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab, aparat penegak hukum semestinya tidak tinggal diam. APH memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum apabila ditemukan dugaan bahwa benda tersebut berkaitan dengan tindak pidana, tentunya melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks inilah penyitaan menjadi penting. Penyitaan bukan berarti APH langsung mengambil alih dan menyatakan barang tersebut sebagai milik negara. Penyitaan merupakan tindakan hukum untuk mengamankan benda yang diduga berkaitan dengan perkara pidana sekaligus menjaga agar benda tersebut tidak dipindahkan, diperjualbelikan, atau dimusnahkan sebelum status hukumnya menjadi terang.
Apalagi apabila terdapat dugaan persoalan perizinan dalam penyimpanan maupun pengelolaan material tersebut. Jika benar hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur atau karakteristik yang berada dalam pengawasan khusus, maka aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan harus ditempatkan sebagai prioritas.
BAPETEN telah melakukan pengambilan sampel. Maka, hasil pemeriksaan tersebut semestinya menjadi salah satu bahan penting bagi aparat dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika terdapat ketentuan khusus yang mengatur penyimpanan, pengangkutan atau pemanfaatannya, semua pihak harus tunduk pada aturan tersebut.
Begitu pula dengan dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan hibah maupun transaksi jual-beli. Dokumen tidak cukup hanya ditunjukkan. Keabsahannya harus diuji. Siapa yang memberikan? Siapa penerimanya? Dari mana material itu berasal? Apakah pihak yang melakukan transaksi memiliki kewenangan? Apakah kegiatan tersebut dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terang.
Jangan sampai terjadi situasi di mana ketika negara mempertanyakan legalitas barang, semua pihak saling menunjuk, tetapi ketika ditanya siapa pemiliknya, tidak ada yang bersedia bertanggung jawab.
Jika memang ada pemilik yang sah, tentu sangat mudah, tampilkan bukti kepemilikan dan seluruh dokumen perizinannya kepada aparat. Jika semuanya sesuai ketentuan, persoalan dapat diselesaikan berdasarkan hukum.
Tetapi apabila tidak ada pihak yang mampu membuktikan kepemilikan dan asal-usulnya, sementara terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka APH patut mengambil langkah pengamanan melalui mekanisme penyitaan sesuai KUHAP dan ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Negara Harus Hadir
Disinilah negara harus hadir, jangan sampai 2.000 ton tin slag hanya menjadi objek tarik-menarik kepentingan, sementara status hukumnya dibiarkan menggantung. Ribuan ton material tersebut bukan jumlah kecil. Karena itu, transparansi dan kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak.
Penulis berpandangan, yang harus diamankan terlebih dahulu adalah kepastian hukumnya, bukan kepentingan siapa pun yang berada di belakang material tersebut. Aparat harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat mengklaim kepemilikan.
Masyarakat juga patut mengetahui perkembangan penanganannya. Bila ada proses penyelidikan atau penyidikan, sejauh mana proses tersebut berjalan? Bila belum dilakukan penyitaan, apa pertimbangannya? Dan jika memang material tersebut tidak memiliki pemilik yang dapat membuktikan haknya secara sah, mengapa barang sebanyak itu masih dibiarkan berada dalam kondisi yang belum jelas?
Pada akhirnya, persoalan 2.000 ton tin slag Pasir Padi bukan sekadar persoalan material sisa pengolahan timah. Ini menyangkut kepastian hukum, kewenangan negara, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kemungkinan adanya kepentingan ekonomi yang nilainya tidak kecil.
Karena itu, sudah saatnya persoalan ini dibuka secara terang. Jika memenuhi unsur untuk diamankan, APH berhak melakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. Jika ada pemilik yang sah, biarkan hukum membuktikannya.
Yang tidak boleh terjadi adalah barangnya ada, jumlahnya sekitar 2.000 ton, lokasinya diketahui, tetapi pemilik dan legalitasnya tetap menjadi tanda tanya.
Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada benda dalam jumlah sebesar itu yang dibiarkan tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab.
**Suherman Saleh : Wartawan Senior / Pimred Asatu Online.








