2000 ton Tin Slag Pasir Padi (Foto : ist)
Oleh: Suherman Saleh Wartawan Senior**
Asatu Online, Jakarta — Keberadaan sekitar 2.000 ton tin slag atau terak timah di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa pemilik material tersebut.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yang harus dijawab secara terbuka: atas dasar hukum apa material itu dikuasai, disimpan, dialihkan, dimanfaatkan, dan apabila benar akan diperjualbelikan atau dikirim ke luar negeri?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam negara hukum, kegiatan ekonomi tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan antarpihak. Apalagi jika objek yang diperdagangkan berkaitan dengan mineral, produk samping pertambangan, pengangkutan, perdagangan lintas daerah, maupun ekspor.
Semua harus memiliki pijakan hukum yang jelas.
Di sinilah pemerintah harus hadir. Bukan sekadar sebagai penonton, tetapi sebagai regulator yang memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Polemik mengenai sekitar 2.000 ton tin slag tersebut semakin menarik perhatian setelah muncul dua informasi yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Di satu sisi, material tersebut disebut diperoleh melalui skema hibah dari PT Bangka Tin Industry untuk kepentingan riset, penelitian, hilirisasi mineral, sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah.
Namun di sisi lain, muncul informasi mengenai dokumen Addendum I Kontrak Jual Beli Terak Timah (Tin Slag) tertanggal 11 Juni 2026, yang mencantumkan PT Bangka Tin Industry sebagai penjual dan Cera Power International Trade Co., Ltd. sebagai pembeli.
Dua informasi tersebut tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri.
Jika material yang dimaksud berbeda, pemerintah dan pihak terkait perlu menjelaskannya kepada publik. Tetapi jika materialnya sama, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana status material tersebut berubah dari objek hibah menjadi objek jual beli, termasuk siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata siapa benar dan siapa salah.
Persoalan utamanya adalah, apakah seluruh proses tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah?
Jangan Biarkan Kontrak Menjadi Dasar Tunggal
Saya berpandangan bahwa tidak boleh ada transaksi terhadap material yang status hukumnya masih belum terang.
Sebuah kontrak memang dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Namun kontrak bukanlah aturan yang kedudukannya berada di atas undang-undang dan peraturan pemerintah.
Karena itu, apabila objek transaksi berkaitan dengan material yang pengelolaannya memiliki ketentuan khusus, maka keberadaan kontrak saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan legalitas.
Pemerintah perlu memastikan beberapa hal mendasar: apakah material tersebut secara hukum dapat diperjualbelikan, siapa pemilik atau pihak yang memiliki kewenangan atas material itu, bagaimana mekanisme peralihannya, apakah terdapat persyaratan tertentu, serta apakah seluruh perizinan telah dipenuhi.
Jangan sampai transaksi bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum.
Sebab jika kemudian muncul persoalan hukum, bukan hanya pihak yang melakukan transaksi yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah dan instansi terkait pun berpotensi dipertanyakan apabila dianggap mengetahui atau membiarkan aktivitas berlangsung tanpa kejelasan regulasi.
Jika Diekspor, Persoalannya Lebih Kompleks
Persoalan akan menjadi lebih serius apabila benar terdapat rencana mengirim tin slag tersebut ke luar negeri.
Ekspor bukan sekadar urusan antara penjual dan pembeli.
Ada aspek klasifikasi barang, perdagangan internasional, kepabeanan, ekspor, pertambangan, lingkungan, keselamatan, hingga ketentuan lain yang mungkin berkaitan dengan karakteristik material tersebut.
Karena itu, rencana pengiriman tin slag harus dapat dijelaskan secara terang.
Ke mana material tersebut akan dikirim? Siapa penerimanya? Apa dasar pengirimannya? Bagaimana klasifikasi barangnya? Apakah persyaratan ekspor telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui dokumen resmi, bukan hanya pernyataan lisan.
Publik tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Publik membutuhkan kepastian.
Lingkungan dan Keselamatan Jangan Dijadikan Catatan Kaki
Ada aspek lain yang menurut saya tidak boleh dikesampingkan, yaitu lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Informasi mengenai pengambilan sampel material oleh BAPETEN pada 14 Agustus 2026 untuk pengujian laboratorium terkait kemungkinan kandungan TENORM atau mineral ikutan radioaktif harus ditindaklanjuti secara transparan.
Hasil pemeriksaan resmi harus menjadi rujukan utama sebelum pemerintah maupun pihak terkait mengambil langkah lebih lanjut.
Sebelum hasil pemeriksaan tersebut diketahui secara resmi, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan.
Material dalam jumlah sekitar 2.000 ton bukanlah jumlah yang sedikit. Cara penyimpanan, penanganan, pengangkutan, pemindahan, maupun pemanfaatannya harus memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apakah material tersebut aman dan bagaimana pemerintah memastikan keberadaannya tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun warga sekitar.
Pemerintah Harus Membuka Status Material
Menurut saya, yang diperlukan saat ini bukan saling melempar pernyataan.
Yang dibutuhkan adalah verifikasi dan pemeriksaan lintas instansi.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait perlu memastikan status material tersebut secara menyeluruh, mulai dari asal-usul, status kepemilikan, dasar penguasaan, mekanisme hibah apabila benar hibah, dokumen jual beli apabila benar diperjualbelikan, legalitas penyimpanan, peruntukan material, hingga rencana pengiriman apabila memang akan diekspor.
Aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi atau indikasi yang membutuhkan pendalaman.
Namun pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.
Jangan sampai polemik berubah menjadi tuduhan sebelum dokumen dan fakta diverifikasi.
Sebaliknya, jangan pula ketidakjelasan dokumen dibiarkan terlalu lama karena hanya akan melahirkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Kepastian Hukum Adalah Kepentingan Bersama
Pada akhirnya, persoalan sekitar 2.000 ton tin slag di Pasir Padi bukan sekadar persoalan bisnis.
Ini adalah persoalan bagaimana negara memastikan material yang berkaitan dengan sumber daya mineral dan turunannya dikelola berdasarkan hukum.
Ini juga menyangkut transparansi pemerintah, kepentingan daerah, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepastian bagi dunia usaha.
Jika seluruh kegiatan tersebut memang legal, pemerintah dan pihak terkait semestinya tidak perlu ragu untuk menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
Jika masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, maka harus diselesaikan terlebih dahulu.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menanganinya berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap yang paling tepat bukan mempercepat transaksi, melainkan memastikan legalitas sebelum transaksi dilanjutkan.
Sebab ketika kepastian hukum sudah jelas, kegiatan ekonomi dan hilirisasi dapat berjalan dengan tenang tanpa dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.
Sebaliknya, apabila dasar hukumnya masih diperdebatkan, menahan diri bukan berarti menghambat investasi.
Menahan diri justru merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum.
Untuk sekitar 2.000 ton tin slag di Pasir Padi, pertanyaan publik sesungguhnya sederhana:
Boleh atau tidak? Atas dasar aturan apa? Siapa yang berwenang? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh prosesnya sesuai hukum?
Pertanyaan tersebut layak dijawab sebelum material berpindah tangan, sebelum dikirim keluar daerah, dan terlebih lagi sebelum keluar dari wilayah Indonesia.
Karena dalam negara hukum, kepastian bukan hambatan bagi investasi. Kepastian hukum justru merupakan fondasi agar investasi dapat berjalan dengan benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
**Suherman Saleh adalah Pemred Asatu Online*






