Babel  

Baru Telat 6 Hari, Konsumen Klaim Diteror Telepon Berulang Indodana

Asatu Online, Pangkalpinang – Keluhan terhadap pola penagihan perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, seorang konsumen berinisial S mengaku terganggu dengan panggilan telepon berulang kali kalau dihitung 30 menit sekali panggilan telepon dari PT Indodana Multi Finance meski keterlambatan pembayaran yang dialaminya baru memasuki enam hari dari tanggal jatuh tempo.

S mengungkapkan, panggilan penagihan tersebut datang berulang kali dalam waktu yang berdekatan. Kondisi itu dinilai membuat konsumen merasa tertekan dan terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Menurut S, dirinya memahami kewajiban untuk menyelesaikan tagihan. Namun, ia mempertanyakan pola penagihan yang dilakukan secara berulang dengan jarak waktu yang disebut bisa mencapai sekitar 30 menit sekali.

Keluhan tersebut kemudian dikonfirmasi Asatu Online kepada pihak yang menghubungi konsumen melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/8/2026). Dalam percakapan tersebut, pihak penagihan meminta S segera membayarkan tagihannya dan mengingatkan adanya janji pembayaran.

“Segera dibayarkan tagihannya di Indodana. Tadi sudah ada janji di penelponan,” demikian pesan yang diterima S. Pesan serupa kembali dikirim beberapa kali pada sore hingga malam hari.

Ketika ditanya mengapa konsumen terus menerima panggilan berulang, pihak penagihan Indodana membantah bahwa tindakan tersebut merupakan teror. Pihak tersebut menyebut panggilan dilakukan oleh sistem otomatis.

“Maaf ibu itu bukan teror ya. Itu dari sistem otomatis. Sebelum ada pembayaran akan ada penelponan berulang,” jawab pihak penagihan melalui WhatsApp.

Saat Asatu Online mempertanyakan siapa yang membuat sistem tersebut, pihak penagihan mengakui bahwa sistem tersebut berasal dari Indodana. Ia juga meminta konsumen segera melakukan pembayaran agar panggilan berulang tersebut berhenti.

“Segera dibayarkan ibu, supaya tidak ada penelponan berulang,” demikian respons pihak penagihan. Bahkan pada pesan berikutnya disampaikan agar tagihan segera dibayarkan agar konsumen tidak terus terganggu.

Sementara itu, konsumen berharap perusahaan pembiayaan dapat mengevaluasi sistem penagihannya agar tidak menimbulkan keresahan. Bagi konsumen, kewajiban membayar tagihan tetap harus dipenuhi, tetapi mekanisme penagihan juga semestinya dilakukan secara proporsional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *