Banda Aceh, Asatu Online โ Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai belum menunjukkan langkah signifikan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.
Menurut Fauzan, Aceh seharusnya mendapat perhatian yang sama dengan daerah lain dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan wilayah.
“Sepanjang 2026, sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi telah diamankan dalam kasus korupsi. Namun di Aceh, berbagai dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik belum terlihat ditindak secara nyata,” kata Fauzan, Senin (3/8/2026).
Ia mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani perkara yang berkembang di Aceh. Menurutnya, jangan sampai muncul persepsi bahwa Aceh luput dari perhatian lembaga antirasuah tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa Aceh terkesan kurang mendapat perhatian. Padahal berbagai dugaan korupsi sudah lama menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa Aceh dibiarkan,” ujarnya.
Fauzan menegaskan masyarakat Aceh menginginkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang terdapat dugaan korupsi dan bukti awalnya mencukupi, proseslah sesuai ketentuan hukum. Jangan ada perlakuan berbeda. Masyarakat Aceh berhak memperoleh keadilan yang sama seperti masyarakat di daerah lain,” tegasnya.
Ia juga menyinggung anggaran operasional KPK yang bersumber dari uang negara, termasuk kontribusi pajak masyarakat. Karena itu, KPK diminta tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan korupsi yang berkembang di Aceh.
“Kami berharap KPK bekerja maksimal di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Jangan sampai muncul kesan pemberantasan korupsi hanya tegas di daerah tertentu, sementara Aceh kurang mendapat perhatian,” katanya.
Menurut Fauzan, penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, masyarakat Aceh juga berhak merasakan penegakan hukum yang adil, setara, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.














