Aceh  

Jamal Luddin Usul Satgas Sertifikasi Bantuan UMKM, Soroti Dugaan Pungli Berkedok Baitul Mal Aceh

Banda Aceh, Asatu Online – Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian, Jamal Luddin alias Tgk Rohid, mendorong Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Bantuan UMKM. Usulan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Baitul Mal Aceh dalam proses penyaluran bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Jamal menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan harus segera dilakukan agar bantuan yang bersumber dari dana umat maupun anggaran pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Ia mengusulkan pembentukan Satgas Sertifikasi Bantuan UMKM yang bertugas melakukan verifikasi penerima bantuan, mengawasi proses penyaluran, membuka layanan pengaduan masyarakat, hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Program bantuan harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat tercoreng oleh ulah segelintir oknum,” ujar Jamal.

Jamal juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan agar melaporkan dugaan penyimpangan kepada instansi berwenang dengan melampirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap laporan harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai penguatan sistem pengawasan menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran bantuan UMKM.

“Pembentukan Satgas Sertifikasi Bantuan UMKM merupakan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, mencegah penyimpangan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah,” katanya.

Usulan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika akan diterbitkan sebagai berita, sebaiknya juga memuat konfirmasi atau tanggapan dari pihak Baitul Mal Aceh maupun Pemerintah Aceh agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *