Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, enam anggota lainnya juga turut diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara yang sama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penindakan terhadap sejumlah anggota tersebut. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai langkah tegas Bareskrim Polri merupakan bukti komitmen institusi dalam membersihkan oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Tidak boleh ada toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba, apalagi mereka yang memiliki tugas memberantas kejahatan narkotika,” kata Rahmad, Senin (27/7/2026).
Menurut Rahmad, penegakan hukum terhadap aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan marwah Polri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Ia meminta penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami mendorong agar kasus ini diusut hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun kode etik. Jangan ada perlakuan istimewa,” tegasnya.
Rahmad menambahkan, pengungkapan kasus tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan internal di tubuh Polri, khususnya dalam pengawasan terhadap personel yang bertugas di bidang pemberantasan narkoba.
“Kasus ini harus menjadi evaluasi agar pengawasan internal semakin diperkuat sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (*)












