SMA Negeri 4 Pangkalpinang (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online– Sejumlah orang tua dan wali murid calon peserta didik yang anaknya tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 4 Pangkalpinang mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 4 Pangkalpinang, Siti Rofiqoh. Desakan itu muncul setelah mereka mempertanyakan hasil seleksi, khususnya pada jalur domisili.
Muhammad, salah seorang wali murid, mengatakan anaknya tidak diterima meskipun jarak rumah mereka ke SMA Negeri 4 Pangkalpinang diklaim kurang dari satu kilometer. Menurut dia, usia dan nilai akademik anaknya juga memenuhi syarat.
“Jarak rumah kami tidak sampai satu kilometer dari sekolah. Nilainya juga bagus, usianya memenuhi. Jadi apa yang menjadi kendalanya sampai anak kami tidak lulus?” kata Muhammad kepada Asatu Online, Kamis (2/7/2026).
Ia meminta penyelenggara SPMB membuka data penerimaan peserta didik baru secara transparan, terutama terkait domisili para siswa yang dinyatakan diterima melalui jalur tersebut.
“Kalau memang yang diterima benar-benar berdomisili paling dekat dengan sekolah, kami ingin melihat datanya. Kami ingin tahu apakah seluruh siswa yang diterima memang memiliki jarak rumah yang lebih dekat dari sekolah dibanding anak kami,” ujarnya.
Muhammad mengatakan keterbukaan data diperlukan agar masyarakat memahami dasar penetapan hasil seleksi dan tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerimaan peserta didik.
Selain meminta penjelasan mengenai mekanisme seleksi, sejumlah orang tua juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 4 Pangkalpinang. Menurut mereka, evaluasi diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB.
Kekecewaan serupa disampaikan sejumlah wali murid lainnya. Mereka menilai hasil seleksi belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan calon peserta didik diterima atau tidak diterima, terutama ketika terdapat perbedaan nilai akademik maupun jarak domisili.
Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2026/2027, seleksi pada jalur domisili tidak hanya mempertimbangkan nilai akademik. Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga, prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon peserta didik, serta ketentuan lain apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung.
Dengan demikian, nilai akademik yang lebih tinggi tidak secara otomatis menjamin seorang calon peserta didik diterima apabila terdapat calon lain yang memiliki prioritas lebih tinggi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, para orang tua berharap pemerintah membuka hasil perangkingan dan dasar penilaian secara lebih rinci agar masyarakat dapat mengetahui alasan setiap calon peserta didik dinyatakan diterima maupun tidak diterima. Mereka juga meminta tersedia mekanisme pengaduan yang cepat apabila ditemukan dugaan kekeliruan administrasi atau kesalahan dalam proses seleksi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMA Negeri 4 Pangkalpinang, Siti Rofiqoh, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan atas desakan evaluasi maupun keluhan yang disampaikan para orang tua. Asatu Online masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari kedua pihak. [mn]















