Sidang Perdana Dr. Tifa Digelar, Tolak Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Jakarta, Asatu Online – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa, Kamis, 2 Juli 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Repli Siregar dan Mathilda Christina Katarina memimpin jalannya persidangan. Dr. Tifa hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Roy Suryo, tidak mengikuti persidangan karena masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim menyampaikan bahwa terhadap dakwaan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa memiliki kesempatan menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dari dakwaan yang dibacakan, ada beberapa pasal dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Saudara dapat mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata ketua majelis hakim.

Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa, apakah akan menempuh upaya damai, mengakui dakwaan, atau mengajukan perlawanan sesuai ketentuan KUHAP.

Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Dr. Tifa menyatakan menolak penyelesaian melalui restorative justice. Ia juga menegaskan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.

“Berdasarkan konsultasi dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” kata Dr. Tifa di hadapan majelis hakim.

Atas sikap tersebut, majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Dr. Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu. Jaksa mengajukan dakwaan secara berlapis, meliputi Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Dr. Tifa dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah pendukung kedua belah pihak. Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Oegroseno, tampak hadir di ruang sidang. Karena kapasitas ruang sidang terbatas, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyediakan layar monitor di luar ruang sidang agar para jurnalis dan pengunjung dapat mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu saat ini, Dr. Tifa dan Roy Suryo tidak menjalani penahanan selama proses persidangan. Keduanya memperoleh penangguhan penahanan setelah mengajukan permohonan melalui keluarga disertai jaminan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. [Darman]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *