Jakarta, Asatu Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi dalam kasus korupsi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan aset yang berada dalam penguasaan Japto berasal dari penerimaan gratifikasi para tersangka dalam perkara tersebut.
“Ada dugaan bahwa aset-aset dalam penguasaan saudara JPT dilakukan penyitaan karena diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi membenarkan sebagian aset yang disita berupa sejumlah kendaraan yang selama ini dikuasai Japto. Namun, KPK belum merinci jumlah maupun jenis kendaraan yang diamankan.
Menurut Budi, Japto juga diperiksa sebagai saksi guna mengklarifikasi kepemilikan aset yang telah disita sekaligus memetakan keterkaitannya dengan para tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengklaster aset-aset tersebut karena KPK telah mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka korporasi baru. Dengan begitu akan semakin jelas aset tersebut berkaitan dengan tersangka yang mana,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sejak 2017. Saat itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam prosesnya, KPK telah menyita berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, puluhan barang mewah, hingga 30 jam tangan mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pada 2025, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita Widyasari sebesar sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. [Wah]















