Jakarta, Asatu Online– Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi pengacara Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026.
“Pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan satu orang terpidana eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Syarpani, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana untuk menjalankan putusan pengadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Razman. Dalam putusan Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, majelis hakim menyatakan, “Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa.”
Perkara kasasi tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Dengan putusan itu, hukuman terhadap Razman tetap berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.
Kasus bermula dari perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea pada 2022. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Majelis hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana fitnah.
Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia turut menjadi terdakwa. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Sebelumnya, Razman sempat menempuh upaya hukum melalui banding dan kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut ditolak sehingga putusan pidana terhadapnya berkekuatan hukum tetap. [mn]















