Ketum BPI KPNPA RI : Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Nama Besar

Ketua Umum BPI K0NPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Padang, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Negeri Padang mempertimbangkan secara cermat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen, Beny Saswin Nasrun (BSN).

Menurut Rahmad, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), setiap keputusan harus diambil secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.

“Korupsi bukan kejahatan biasa. Dampaknya merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik,” kata Rahmad Sukendar, Kamis (25/6/2026).

Rahmad menyoroti fakta bahwa BSN sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, riwayat tersebut merupakan bagian dari fakta hukum yang relevan dalam menilai permohonan penangguhan penahanan.

“Status DPO merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan. Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menilai seluruh aspek, termasuk tingkat kepatuhan tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPI KPNPA RI menghormati hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan maupun pihak-pihak yang memberikan jaminan. Namun, keputusan yang diambil aparat penegak hukum harus tetap berlandaskan fakta hukum dan kepentingan penegakan hukum.

“Kami menghormati siapa pun yang menjadi penjamin. Namun yang terpenting adalah objektivitas penegak hukum dalam menilai risiko dan kepentingan proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Rahmad juga meminta Kejaksaan Negeri Padang menjaga independensi dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik menaruh perhatian terhadap perkara ini. Karena itu, keputusan apa pun yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, melalui surat tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin, di antaranya Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII, Merry Nasrun, Asrinda, dan anggota DPR RI Mulyadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurut dia, surat itu masih dalam tahap evaluasi oleh penyidik.

“Lagi dievaluasi. Ditelaah oleh penyidik,” kata Koswara. [mn]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *