Sidang Korupsi KPHP Sungai Sembulan Memanas, Eks Kepala KPHP Salahkan Polhut

Sidang Korupsi Eks KPHP Sungai Sembulan Mardiansyah, Kamis (17/6/2026)

Pangkalpinang, Asatu Online – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan KPHP Sungai Sembulan kembali memunculkan fakta mengejutkan. Alih-alih membuka akar persoalan, persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026), justru memperlihatkan para pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung saling lempar tanggung jawab dan mencari selamat masing-masing.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel Fery Afrianto menyalahkan mantan Kepala KPHP Sungai Sembulan Mardiansyah karena dianggap tidak pernah melaporkan kondisi riil kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Sebaliknya, Mardiansyah menuding tim Polisi Kehutanan (Polhut) sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi di lapangan.

Perkara tambang ilegal yang melibatkan 17 unit alat berat bertambah dari sebelumnya 14 unit itu pun mengungkap potret buruk pengawasan kawasan hutan. Di hadapan majelis hakim, para pejabat Dishut Babel tampak saling cuci tangan.

Fery Afrianto yang kini menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Babel mengaku selama menjabat Kepala Dinas Kehutanan sejak 2022 hingga 2025 tidak pernah menerima laporan mengenai kerusakan kawasan maupun keberadaan alat berat di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan.

“Seharusnya KPH melaporkan kepada dinas. Kalau ada laporan, dinas bisa melakukan penindakan, penertiban, penghentian yang lebih besar untuk melindungi kawasan hutan,” kata Fery di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat tertentu, pihaknya dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

“Kalau ada laporan ke dinas, kita bisa melakukan minimalisasi dan berkoordinasi dengan Polisi Militer,” ujarnya.

Fery juga mengklaim selama periode 2023 hingga 2025 tidak pernah ada laporan mengenai keberadaan alat berat di kawasan tersebut.

“Rekapitulasi dan evaluasi sudah dibuat, bahkan dilaporkan ke Kementerian Kehutanan. Tahun 2023 sampai 2025 tidak ada laporan soal alat berat,” tegasnya.

Mardiansyah Salahkan Tim Polhut

Pada agenda pemeriksaan konfrontir yang berlangsung sore harinya, terdakwa Mardiansyah menolak dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Ia justru menyebut tim patroli Polhut sebagai pihak yang seharusnya mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, tim Polhut rutin melakukan patroli, sedangkan dirinya jarang turun langsung ke lokasi sehingga tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal maupun alat berat di kawasan hutan tersebut.

“Saya sering lewat, belum ada tambang. Tim patroli ada yang melapor dan mengatakan tidak ada tambang,” kata Mardiansyah.

Ia mengungkapkan, patroli gabungan juga beberapa kali dilakukan dengan melibatkan Polres Bangka Tengah dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

“Ada patroli gabungan bersama Polres dan Kejari Bateng. Semua hasilnya sudah kita laporkan ke dinas,” ungkapnya.

Namun, Mardiansyah mengaku baru mengetahui keberadaan tambang ilegal dan alat berat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan operasi pengamanan pada Oktober 2025.

“Tim patroli tidak membuat surat tugas dan patroli sendiri. Mereka baru membuat laporan soal tambang dan alat berat setelah ada operasi Satgas,” katanya.

Menariknya, setelah operasi Satgas PKH dilakukan, barulah diketahui bahwa aktivitas tambang tersebut diduga milik H Yulhaidir, Igus dan H Ton.

Tak hanya itu, Mardiansyah juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah anggota tim patroli Polhut dari terdakwa H Yulhaidir.

“Saya tahu tim patroli ada menerima uang supaya tambangnya tidak dipatroli. Saya sudah katakan kepada mereka bahwa itu salah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *