Pangkalpinang, Asatu Online — Proyek pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kota Pangkalpinang dan sejumlah kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Meski bangunan disebut telah rampung sejak April 2026, hingga kini belum ada kejelasan kapan fasilitas tersebut akan beroperasi dan siapa pihak yang akan mengelolanya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib puluhan miliar rupiah uang negara yang telah digelontorkan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Wartawan senior Suherman Saleh menilai proyek SPPG di Bangka Belitung menyimpan sejumlah kejanggalan yang layak mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, persoalan tidak hanya terkait keterlambatan pekerjaan, tetapi juga menyangkut ketidakjelasan pemanfaatan bangunan setelah proyek selesai dilaksanakan.
“Yang menjadi pertanyaan, untuk apa gedung itu dibangun jika sampai sekarang belum jelas siapa yang akan menggunakannya. Apakah nanti dikelola koperasi desa, pihak swasta, atau langsung oleh pemerintah. Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang terang kepada masyarakat,” kata Suherman, Senin (15/6/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen kontrak yang beredar, masa pelaksanaan proyek tercatat sejak 17 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan baru selesai sekitar April 2026 atau molor lebih dari tiga bulan dari jadwal yang telah ditetapkan.
Keterlambatan tersebut, menurut Suherman, seharusnya menjadi perhatian serius karena proyek yang dibiayai uang negara wajib dilaksanakan sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau terlambat, publik berhak tahu apa penyebabnya, apakah ada addendum, apakah ada denda keterlambatan, dan bagaimana bentuk pengawasannya. Semua harus transparan,” ujarnya.
Lebih jauh, Suherman juga menyoroti adanya informasi yang berkembang terkait dugaan markup dalam pembangunan sejumlah gedung SPPG di Bangka Belitung. Meski dugaan tersebut masih perlu dibuktikan, ia menilai hal itu cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
“Jangan sampai proyek ini hanya mengejar seremonial pembangunan, tetapi manfaatnya tidak pernah dirasakan masyarakat. Apalagi jika benar ada dugaan pemborosan atau penyimpangan anggaran,” katanya.
Menurut Suherman, proyek SPPG seharusnya menjadi instrumen penting dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional. Namun jika bangunan yang telah selesai dibangun justru belum memiliki kepastian operasional, maka tujuan utama program tersebut berpotensi tidak tercapai.
Ia menilai publik berhak mengetahui siapa penanggung jawab proyek, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta kapan fasilitas tersebut mulai digunakan untuk melayani masyarakat.
“Jangan sampai bangunan berdiri megah, tetapi kosong dan tidak berfungsi. Itu namanya pemborosan uang rakyat,” tegasnya.
Karena itu, Suherman mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap seluruh proyek SPPG yang dibangun di wilayah Bangka Belitung.
“Saya sangat berharap Kejati Babel turun tangan menyelidiki proyek SPPG ini. Banyak pertanyaan yang sampai hari ini belum terjawab. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara digunakan dan apa manfaat yang telah dihasilkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait keterlambatan proyek maupun kepastian operasional gedung-gedung SPPG yang telah selesai dibangun di Bangka Belitung. Situasi tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik: apakah proyek SPPG benar-benar siap menjalankan fungsinya, atau justru akan menjadi bangunan yang mangkrak tanpa kepastian? (Wahyu)














