Sungailiat, Asatuonline — Direktur perusahaan berinisial CP mengakui adanya pembukaan tong atau kotak penitipan timah yang belakangan menjadi polemik di kawasan Pos Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Namun, ia membantah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk membuka barang milik pihak lain.
Menurut CP, peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman terkait status kepemilikan tong yang berada di lokasi penitipan timah milik CV BN.
Ia mengklaim tong yang dibuka diyakini merupakan bekas milik perusahaannya yang sebelumnya pernah digunakan di lokasi tersebut.
Karena merasa tong itu masih berkaitan dengan perusahaan yang dipimpinnya, pihaknya menganggap tidak ada unsur kesengajaan dalam pembukaan tong tersebut.
“Tentu tidak (ada niat membuka milik orang lain), karena saling merasa tong itu sendiri sehingga terjadi miss tersebut,” ujar CP saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
CP menegaskan, polemik itu muncul karena adanya perbedaan persepsi mengenai riwayat dan status kepemilikan tong yang digunakan.
Menurut dia, tong yang kini menjadi sengketa merupakan bekas milik perusahaannya sebelum kemudian digunakan oleh pihak lain.
Perbedaan pandangan terkait kepemilikan itulah yang disebutnya memicu kesalahpahaman di lapangan hingga berujung polemik.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, CP mengaku siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila diperlukan, termasuk menghadirkan kuasa hukumnya.
“Nanti kita sandingkan dengan pengacara saya agar lebih jelas. Waktu dan tempatnya bisa dijadwalkan. Saya selaku direktur CV sekaligus Sekjen DPC HNSI dan pengacara saya siap hadir,” katanya. (SMSI BANGKA/TAMA)














