Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (foto:A1)
Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai penangkapan puluhan kontainer yang dikaitkan dengan PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Batam menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi kandungan mineral strategis yang terdapat dalam sisa olahan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Rahmad, sisa olahan timah atau tailing tidak dapat lagi dipandang sebagai limbah biasa. Material yang tersisa dari proses pencucian dan pengolahan timah masih berpotensi mengandung berbagai mineral bernilai tinggi yang menjadi komoditas strategis dunia.
Ia menjelaskan, selain monazit dan zirkon, terdapat sejumlah mineral lain yang kerap ditemukan dalam tailing timah, seperti ilmenit, rutil, xenotim, kasiterit, magnetit, hematit hingga kolumbit-tantalit yang memiliki nilai ekonomi besar dan menjadi kebutuhan industri modern.
“Jangan hanya fokus pada monazit dan zirkon. Dari berbagai kajian yang ada, sisa olahan timah juga dapat mengandung ilmenit, rutil, xenotim, bahkan mineral pembawa unsur tanah jarang atau Rare Earth Elements (REE) yang saat ini menjadi komoditas strategis dunia,” ujar Rahmad Sukendar kepada Asatu Online, Jumat (5/6/2026).
Rahmad mengatakan, apabila merujuk pada informasi yang berkembang terkait nilai ekonomi material yang diamankan Satgas PKH, maka angka yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah tidak bisa langsung dianggap mustahil sebelum dilakukan pengujian menyeluruh terhadap kandungan mineral yang sebenarnya.
Menurutnya, monazit merupakan mineral yang mengandung unsur tanah jarang bernilai tinggi. Bahkan dalam beberapa kasus, nilai ekonominya dapat meningkat apabila terdapat kandungan unsur strategis lainnya yang memiliki nilai tambah tinggi di pasar internasional.
“Kalau yang ditemukan hanya pasir biasa tentu nilainya berbeda. Tetapi apabila terdapat monazit, xenotim, atau mineral pembawa unsur tanah jarang lainnya, tentu nilai ekonominya bisa sangat besar. Karena itu yang harus dibuka adalah hasil uji laboratoriumnya,” katanya.
Rahmad menambahkan, monazit dan xenotim diketahui mengandung unsur tanah jarang seperti yttrium, cerium, lanthanum, neodymium dan praseodymium yang saat ini digunakan dalam industri kendaraan listrik, baterai, magnet permanen, elektronik berteknologi tinggi hingga industri pertahanan.
Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima BPI KPNPA RI, aktivitas penambangan PT PMM di wilayah IUP yang dimilikinya disebut tidak terlalu menonjol dibandingkan aktivitas pengumpulan material yang berasal dari berbagai sumber di Bangka Belitung.
“Informasi yang kami terima menyebutkan PT PMM lebih banyak membeli sisa olahan timah dari sejumlah mitra yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Bangka Belitung. Karena itu perlu ada transparansi mengenai asal-usul material yang diolah maupun diekspor,” ujarnya.
BPI KPNPA RI juga mengaku telah melakukan investigasi lapangan di sekitar lokasi PT PMM di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan cukup banyak aktivitas pengolahan mineral ikutan timah yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami sudah melakukan investigasi. Di sekitar lokasi PT PMM terdapat banyak pengrajin maupun pelaku usaha yang mengolah zirkon dan monazit. Ini menunjukkan rantai pasok mineral ikutan timah di Bangka Belitung cukup besar,” imbuh Rahmad.
Meski demikian, Rahmad menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai kandungan pasti material yang menjadi objek penanganan aparat. Menurutnya, proses penyelidikan dan hasil pengujian laboratorium harus menjadi rujukan utama untuk menentukan nilai maupun jenis mineral yang sebenarnya.
Di sisi lain, PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga SH MH, telah menyampaikan klarifikasi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) terkait berbagai tuduhan yang berkembang. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan mengklaim telah menyerahkan dokumen legalitas, izin ekspor, serta hasil pengujian laboratorium yang dimiliki.
Poltak menegaskan bahwa tuduhan mengenai penyelundupan material berbahaya, radioaktif maupun komoditas bernilai triliunan rupiah tidak memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, objek ekspor yang dipersoalkan merupakan komoditas ilmenit yang telah memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menunjukkan bahwa seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan pemerintah untuk kegiatan ekspor ilmenit telah dipenuhi. Tidak ada yang kami sembunyikan. Semua kami buka dan jelaskan secara rinci,” ujar Poltak usai pertemuan dengan KSP.
PT PMM juga membantah narasi mengenai nilai muatan yang mencapai triliunan rupiah. Menurut Poltak, material yang diekspor adalah ilmenit dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar dan bukan material radioaktif maupun barang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.
Sementara itu, owner PT PMM, Kuncoro, menegaskan perusahaannya siap membuka seluruh dokumen yang diperlukan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan dan berbasis fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap perbedaan pandangan tersebut, BPI KPNPA RI mendorong agar hasil pengujian laboratorium, dokumen asal-usul material, serta seluruh proses penanganan perkara dibuka secara transparan kepada publik. Menurut Rahmad Sukendar, langkah itu penting untuk memastikan apakah material yang dipersoalkan hanya berupa ilmenit sebagaimana diklaim PT PMM atau terdapat mineral strategis lain yang memiliki nilai ekonomi jauh lebih tinggi. Dengan demikian, polemik yang berkembang dapat diselesaikan berdasarkan fakta ilmiah dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi maupun opini yang saling bertentangan. (A1)














