Pemali, Asatuonline — Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh warga yang terdampak penggusuran akibat aktivitas tambang timah oleh CV Tri Mitra Resource (TMR) di wilayah IUP PT Timah, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, menuai protes.
Warga menilai nominal ganti rugi sawit yang dibayarkan jauh dari kesepahaman awal yang disebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp250 ribu per batang untuk sawit produktif.
Pembayaran dilakukan di Pos kawasan eks tambang Pondi, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Slamet, salah satu warga terdampak, mengaku kecewa setelah mengetahui nilai ganti rugi yang diterimanya. Sebanyak 54 batang sawit miliknya yang berusia di atas empat tahun hanya dibayar Rp4.850.000.
“Kalau dihitung, nilainya tidak sampai Rp100 ribu per batang,” kata Slamet, Rabu (3/6) malam.
Menurut dia, alasan sawit dikategorikan masih kecil tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, tanaman tersebut telah berusia lebih dari empat tahun dan sudah produktif.
“Katanya sawit masih kecil, padahal sawit saya sudah menghasilkan. Empat batang saja kalau panen bisa ratusan kilo,” ujarnya.
Selain sawit, warga juga mempersoalkan tanaman lada dan karet yang tidak masuk dalam pembayaran ganti rugi.
“Lada dan karet tidak dibayar, padahal sama-sama terdampak,” tegas Slamet.
Keluhan serupa disampaikan warga lain. Mereka menyebut sawit produktif usia di atas empat tahun hanya dihargai sekitar Rp98 ribu hingga Rp100 ribu per batang, sedangkan sawit usia dua hingga tiga tahun dibayar Rp69 ribu per batang.
Nominal itu dinilai tidak sesuai dengan pembahasan sebelumnya yang mengarah pada acuan Perda Rp250 ribu per batang.
“Sawit umur di atas empat tahun sekitar Rp100 ribu per batang, sementara umur tiga tahun Rp69 ribu. Padahal sebelumnya mengacu Perda Rp250 ribu per batang,” ungkap seorang warga.
Warga juga menilai nilai ganti rugi tidak sebanding dengan biaya perawatan tanaman sejak masa pembibitan.
“Dari bibit saja sudah keluar biaya sekitar Rp60 ribu per batang,” keluhnya.
Protes sempat terjadi saat proses pembayaran. Seorang warga mengaku rekap awal ganti rugi menyamakan nilai sawit dengan usia berbeda.
“Sawit saya ada yang umur empat tahun dan dua tahun, tapi awalnya nilainya sama,” katanya.
Menurutnya, rekap baru diperbaiki setelah warga menyampaikan keberatan dan menunggu sekitar dua jam.
Meski keberatan dengan nominal yang diberikan, sebagian warga akhirnya memilih menerima pembayaran karena khawatir tidak mendapat ganti rugi sama sekali.
“Kami terima karena ini lahan IUP PT Timah. Kalau tidak diterima, takutnya tidak dapat apa-apa,” ujar warga. (TAMA)














