Pemali, Asatuonline — Ketidakjelasan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh memicu keresahan puluhan warga Desa Pemali, Kabupaten Bangka.
Masyarakat mendesak CV Tri Mitra Resource (TMR), mitra PT Timah, segera menyelesaikan hak warga atas kerusakan kebun yang terdampak pembukaan lahan tambang timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Tanaman yang terdampak berupa sawit dan lada milik warga.
Bagi masyarakat, kerusakan tersebut bukan sekadar hilangnya tanaman, melainkan juga sumber penghasilan yang selama ini menopang kebutuhan keluarga.
Meski aktivitas tambang telah lebih dahulu berjalan dan berdampak pada kebun warga, hingga kini realisasi pembayaran ganti rugi disebut masih belum memiliki kepastian.
Pada Selasa (2/6/2026), pihak perusahaan bersama warga turun langsung ke lapangan untuk meninjau area terdampak.
Peninjauan dilakukan guna memastikan luas lahan serta jumlah tanam tumbuh yang rusak akibat pembukaan lahan tambang.
Namun, langkah tersebut belum mampu meredakan kegelisahan masyarakat.
Warga mengaku belum memperoleh kejelasan terkait mekanisme maupun waktu pembayaran ganti rugi yang sebelumnya disebut menjadi komitmen perusahaan.
Masyarakat meminta persoalan ini tidak terus dibiarkan berlarut.
Perusahaan dinilai perlu menunjukkan tanggung jawab melalui penyelesaian yang terbuka dan memiliki kepastian.
Untuk tanaman sawit yang sudah menghasilkan, warga mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp700 ribu per batang.
Nominal itu dinilai sebanding dengan nilai ekonomi tanaman yang selama ini menjadi penopang pendapatan keluarga.
Salah seorang warga mengatakan persoalan ganti rugi tanam tumbuh sudah berlangsung cukup lama tanpa kepastian penyelesaian.
“Sawit dan lada yang rusak itu sumber penghidupan masyarakat. Sampai sekarang pembayaran ganti ruginya belum jelas,” ujarnya.
Di tengah belum adanya kepastian tersebut, warga juga mengaku mendengar informasi bahwa alat tambang diduga akan dipindahkan dari lokasi.
Informasi itu menambah kekhawatiran masyarakat.
Warga khawatir alat tambang lebih dulu diangkut sementara penyelesaian hak masyarakat justru belum dituntaskan.
“Jangan sampai alat dipindahkan sementara ganti rugi tanam tumbuh masih menggantung. Kami hanya meminta hak masyarakat diselesaikan,” kata warga lainnya.
Menurut warga, penyelesaian ganti rugi tidak boleh terus tertunda karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang kehilangan tanaman produktif dan pendapatan.
Sementara itu, saat ditemui di lokasi, pihak CV TMR belum memberikan keterangan terkait tuntutan ganti rugi maupun perkembangan penyelesaiannya. (TAMA)














