Leonardi Bebas Demi Hukum di Kasus Satelit Orbit 123 BT Kemhan

Jakarta, Asatu Online — Leonardi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan, dipastikan bebas demi hukum setelah masa penahanannya berakhir pada 21 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Arwin Makal, mengatakan pembebasan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana karena batas maksimal masa penahanan telah habis.

“Penahanan yang bersangkutan terakhir tanggal 21 Mei 2026, sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum,” kata Arwin dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (19/5).

Dengan keputusan tersebut, mulai Jumat (22/5/2026) Leonardi tidak lagi menjalani penahanan selama proses persidangan berlangsung. Dalam agenda sidang berikutnya, terdakwa juga tidak diwajibkan mengenakan pakaian tahanan maupun borgol.

Leonardi diketahui telah ditahan selama 381 hari sejak 5 Mei 2025 di Instalasi Tahanan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Meski bebas demi hukum, majelis hakim tetap melarang Leonardi bepergian ke luar negeri demi kepentingan proses persidangan. Larangan tersebut akan dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan Kepala Pengadilan Militer Tinggi.

Majelis hakim juga meminta terdakwa tetap kooperatif mengikuti seluruh agenda persidangan.

“Di hari Jumat mungkin akan bebas demi hukum, diharapkan saudara kooperatif sehingga perjalanan sidang ini berjalan sesuai yang diharapkan dan tidak ada hal yang mempersulit persidangan,” ujar Arwin.

Hakim menyebut surat larangan bepergian akan diterbitkan bersamaan dengan surat pembebasan demi hukum dan disampaikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk oditur militer.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait perpanjangan masa tahanan kliennya.

“Melihat fakta masa penahanan terdakwa Leonardi itu bebas demi hukum sesuai KUHAP, masa penahanannya sudah selesai pada 21 Mei 2026,” kata Rinto.

Menurut dia, tim kuasa hukum telah mengingatkan majelis hakim dalam sidang sebelumnya bahwa masa penahanan tidak bisa lagi diperpanjang sehingga terdakwa wajib dibebaskan demi hukum.

Rinto juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus yang menjerat Leonardi lebih tepat masuk ranah perdata ketimbang pidana.

“Akhirnya terdakwa masa penahanannya habis karena Kejaksaan Agung memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana, padahal jelas belum ada pembayaran uang negara kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyatakan Leonardi akan hadir secara kooperatif dalam setiap persidangan.

“Kami menghargai proses yang ada dan memastikan terdakwa akan tepat waktu hadir di persidangan, karena beliau merupakan pribadi yang berintegritas,” kata Rinto. (Budi.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *