Banda Aceh,Asatu Online – Serikat Aksi Peduli Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Desakan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket proyek tahun anggaran 2025.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai temuan tersebut tak bisa berhenti pada ranah administratif. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami potensi pelanggaran pidana.
“Temuan ini harus ditelusuri lebih jauh. Perlu dipastikan apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan penyimpangan,” kata Fauzan, Selasa (14/4/2026).
SAPA mendorong Kejati memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek. Mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga pengguna anggaran di Dinas Perkim Aceh.
Menurut Fauzan, langkah itu penting untuk mengurai persoalan mendasar, seperti penyebab kekurangan volume pekerjaan, lemahnya pengawasan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
“Prosesnya harus objektif dan transparan. Publik berhak tahu. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, tapi penegakan hukum tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Selain itu, SAPA juga menyoroti minimnya keterbukaan data proyek kepada publik. Padahal, transparansi dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kalau semua sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Keterbukaan justru akan menjernihkan persoalan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat 18 proyek jalan di Dinas Perkim Aceh yang bermasalah. Pelanggaran berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Akibatnya, negara berpotensi dirugikan dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp883 juta dari total nilai proyek sekitar Rp39 miliar.
Lebih jauh, sejumlah proyek bahkan telah dibayar penuh dan diserahterimakan, meski hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Kondisi ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan.
SAPA berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ini bukan sekadar angka, tapi soal kepercayaan publik dan tanggung jawab penggunaan uang negara,” tutup Fauzan.












