Diduga Tak Berizin, Proyek BTS di Kemayoran Disegel; Satu Nyawa Melayang, Warga Menolak

Jakarta, Asatu Online — Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kemayoran, Jakarta Pusat, dihentikan paksa. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memasang garis polisi di lokasi yang diduga belum mengantongi izin lengkap—di tengah bayang-bayang insiden yang menelan korban jiwa.

Penyegelan dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran administrasi, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aktivitas proyek dihentikan total hingga pihak pelaksana mampu membuktikan legalitasnya.

“Kami pasang police line agar tidak ada kegiatan sebelum seluruh izin diverifikasi. Pihak perusahaan dan subkontraktor wajib menunjukkan dokumen seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi,” ujar petugas Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Bronson Sitompul, di lokasi, Senin (13/4/2026).

Bronson menegaskan, tanpa kelengkapan dokumen, proyek tidak boleh berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa aspek teknis konstruksi berada dalam pengawasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, termasuk terkait Izin Rencana Teknis (IRT).

Namun, di balik penghentian proyek, terselip fakta yang lebih mengkhawatirkan: adanya korban meninggal dunia. Peristiwa itu memperkuat sorotan terhadap dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek.

Ketua RT 11 RW 05, Budi, mengakui bahwa perizinan proyek BTS tersebut belum rampung. Ia menyebut pihak perusahaan masih dalam proses pengurusan dokumen yang dijanjikan selesai dalam beberapa bulan.

“Informasinya izin sedang diurus oleh PT. Targetnya tiga bulan selesai. Untuk vendor ditangani PT Bina Mitra Sejati, sementara pengurusan izin dipegang oleh pihak internal,” kata Budi.

Budi juga telah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait insiden maut di lokasi proyek. “Saya sudah diperiksa di Polsek Kemayoran,” ujarnya.

Di tingkat warga, penolakan justru mengeras. Warga RT 11 RW 05 mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan menara BTS yang kini berdiri di lingkungan permukiman padat.

“Sejak awal kami tahunya titik pembangunan bukan di rumah Ketua RT. Tapi faktanya berdiri di sana. Kami tidak pernah menyetujui,” ujar seorang warga.

Selain soal prosedur, warga juga menyoroti potensi dampak kesehatan. Kekhawatiran terhadap radiasi BTS menjadi alasan utama penolakan.

“Kami menolak. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan warga,” kata warga lainnya.

Kasus ini membuka dua lapis persoalan: dugaan pelanggaran perizinan dan potensi kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa. Aparat penegak hukum didesak tidak berhenti pada penyegelan administratif, tetapi menelusuri rantai tanggung jawab dari perusahaan, kontraktor, hingga pengawasan pemerintah.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait status perizinan maupun kronologi lengkap insiden yang menewaskan pekerja tersebut. Proyek berhenti, tetapi pertanyaan publik justru kian menguat.**

Penulis : Budi

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *