Jakarta, Asatu Online — Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum menegaskan, martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir, yakni reformasi kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan pembentukan sistem pengawasan etik yang independen.
Pandangan Prof. Abdul Latif sejalan dengan pernyataan Pendiri PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum dan diperkuat oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H, yang mendorong reformasi kelembagaan advokat secara komprehensif.
Menurut Prof. Abdul Latif, di tengah globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi advokat tidak bisa dilakukan secara parsial. Perlu pendekatan terpadu antara sistem pendidikan profesi dan pengawasan etik agar profesi advokat kembali pada marwahnya sebagai penegak hukum yang bermartabat.
“Transformasi advokat harus dimulai dari hulu hingga hilir. Kurikulum PPA harus diperkuat, dan sistem pengawasan etik harus independen agar profesi advokat kembali menjadi officium nobile,” tegasnya, Rabu (31/3/2026).
Ia menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat, di mana calon advokat wajib dibimbing mentor berintegritas dan memiliki rekam jejak bersih. Proses magang, kata dia, tidak boleh formalitas, tetapi harus diawasi secara substantif agar menghasilkan advokat yang profesional dan beretika.
Di sisi hilir, Prof. Abdul Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi kebutuhan mendesak di tengah fragmentasi organisasi advokat (multi-bar). Dewan tersebut diharapkan mampu menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.
Menurutnya, dewan pengawas sebaiknya diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas serta mencegah budaya saling melindungi korps. Dewan ini juga dapat berfungsi melakukan verifikasi etik sebelum tindakan pro justicia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.
Prof. Abdul Latif menegaskan, kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.
Dalam praktiknya, transformasi menuju officium nobile masih menghadapi tantangan serius. Fragmentasi organisasi advokat memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian profesi, hingga penegakan kode etik. Akibatnya, advokat yang terkena sanksi di satu organisasi dapat berpindah ke organisasi lain tanpa konsekuensi etik yang tegas.
Tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif juga mendorong komersialisasi profesi, menggeser nilai pro bono dan kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, penerapan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat masih kerap menimbulkan tafsir berbeda antara tindakan profesional beritikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.
Menurut Prof. Abdul Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi advokat terletak pada lemahnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”, sementara sistem pengawasan yang belum terpadu membuat independensi advokat rentan terhadap tekanan kekuasaan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa reformasi PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
“Kurikulum pendidikan adalah solusi jangka panjang untuk melahirkan advokat bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Independen menjadi solusi cepat untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi,” ujarnya.
Prof. Abdul Latif juga mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi menjadi sekadar “kursus kilat” untuk lulus ujian profesi. Kurikulum harus bertransformasi dengan menekankan filsafat hukum, etika profesi, dan studi kasus dilema etik nyata di lapangan agar advokat memahami etika sebagai jiwa profesi, bukan sekadar pasal.
Selain itu, kurikulum PPA wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, serta perkembangan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing di tingkat internasional tanpa kehilangan integritas moral.
Kemampuan mediasi dan restorative justice juga perlu diperkuat, sehingga advokat tidak lagi berorientasi semata pada litigasi, tetapi menjadi penyelesai masalah hukum yang bermartabat dan berkeadilan.
Dengan reformasi pendidikan dan pengawasan etik yang kuat, Prof. Abdul Latif optimistis profesi advokat dapat kembali pada marwahnya sebagai penjaga keadilan dan pilar utama penegakan hukum di Indonesia. **














